Pendaftaran Proposal Pokja Madrasah Tahap III Kemenag, Ini Cara Daftarnya. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan pemberian bantuan ditujukan bagi Pokja Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022, penerima bantuan akan menerima sebesar Rp 15juta dan Rp 30juta.

Pendaftaran Proposal Pokja Madrasah Tahap III Kemenag, Ini Cara Daftarnya

Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah. Pendaftaran proposal tahap III dibuka dari 1 hingga 25 Oktober 2022. “Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” ujar Zain dalam situs resmi Kemenag, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga :  Kode Redeem Game Modern Warships 14 Februari 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

Setelah diseleksi, keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan diumumkan pada rentang 11-18 November 2022.

Syarat Pengajuan Bantuan Pokja Tahap III 2022

1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang
4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP
5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota
6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM
7. Memiliki keanggotaan minimal 10orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi
8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
a. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota
b. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten
c. Memiliki keanggotaan Minimal 10orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten
9. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kemenag
10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan
11. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir

Baca Juga :  Apakah Pisang Aman untuk Penderita Asam Urat?

Pendaftaran Proposal Pokja Madrasah Tahap III Kemenag, Ini Cara Daftarnya

Tahap Pendaftaran Bantuan Pokja Tahap III 2022

1. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi
2. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari:
a. Latar belakang yang menjelaskan informasi sebagai berikut:
-kondisi saat ini serta ini serta problem kompetensi yang dihadapi anggota kelompok kerja.
-Kondisi yang diharapkan atau kondisi ideal yang ingin dicapai melalui kegiatan Bimtek yang akan dilakukan
-Solusi Kegiatan yaitu kegiatan yang akan dilakukan oleh kelompok kerja untuk menjawab problem kompetensi.

Baca Juga :  Efek Ginjal Ketika Kita Berpuasa 13 Jam Sehari

b. Tujuan mengajukan bantuan
c. Rincian Kegiatan dan Jadwal
d. Peserta, fasilitator, dan narasumber
e. Rincian anggaran per kegiatan
f. Rencana keberlanjutan

Demikian informasi mengenai pendaftaran proposal bantuan Pokja tahap III tahun 2022 dari Kemenag RI. Semoga membantu

Pendaftaran Proposal Pokja Madrasah Tahap III Kemenag, Ini Cara Daftarnya

Sumber : www.detik.com/

Live Streaming