Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pada 30 Juni-21 Juli 2021. Pemerintah resmi membuka pendaftaran CASN 2021 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 30 Juni 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pada 30 Juni-21 Juli 2021

“Pendaftarannya sama yaitu pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Jadi tidak ada perbedaan pendaftaran,” kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam konferensi pers CPNS 2021 dan PPPK Nonguru di Jakarta, Selasa (29/6/2021).



Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Mulai 30 Juni 2021 “Sementara untuk pelaksaan seleksi tidak lebih dari tahun anggaran, karena akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” lanjut dia.

Untuk proses seleksi, verifikasi admistrasi khusus untuk PPPK akan dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara pelaksanaan seleksi dilakukan dengan CAT UNBK.

“Akan dilakukan secara 3 tahap. Tahap pertama di sekitar bulan Agustus. Tahap kedua di sekitar bulan September atau Oktober. Kemudian di tahap ketiga di bulan Desember,” jelas dia.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021, lanjut Suharmen, akan digelar 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

“Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktobe 2021,” jelas dia.

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

Sedangkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilaksanakan 8-29 November 2021. Untuk penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15-17 Desember 2021.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pada 30 Juni-21 Juli 2021

Sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terpantau telah mengumumkan formasi final CPNS 2021. Khusus untuk CPNS, calon pelamar wajib mengetahui syarat pendaftaran untuk formasi umum dan khusus yang bakal dipersiapkan.

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.




Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.