Pemerintah Berikan Tunjangan ASN Jika Pindah Ke IKN Nusantara. Pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan bagi ASN.
Pemerintah Berikan Tunjangan ASN Jika Pindah Ke IKN Nusantara
Aparatur Sipiul Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mendapat tunjangan tambahan dari pemerintah.
Pemerintah sedang menyusun tahapan regulasi pemberian tunjangan tambahan bagi para ASN yang dipindahkan ke IKN di Kalimantan Timur. Namun besaran yang diberikan oleh pemerintah mengenai tunjangan tersebut belum diputuskan. Hal ini disampaikan oleh Alex Denni, Deputi bidang SUmber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut Alex mengatakan tambahan tunjangan ini akan bergantung dengan kebutuhan di sana. Kedepannya tunjangan yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa transportasi, korporasi dan lainnya.
Alex menambahkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara tidak hanya berbicara tentang ASNnya saja, namun juga terkait tambahan gaji berupa tanjangan yang akan diterima.
Nantinya para ASN juga ternyata akan disiapkan infrastruktur hunian dan sarana prasana yang memadai. IKN sendiri dibangun dengan tujuan untuk menciptakan kota paling berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional.
Melalui visi tersebut, pemerintah mencanangkan konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan IKN dengan smart governance sehingga menghasilkan pemerintah yang efisien, efektif dan kolaboratif.
Di lain sisi, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sidik Pramono menyatakan bahwa para ASN yang pindah ke IKN Nusantara akan mendapatkan sejumlah fasilitas dari pemerintah.
Fasilitas ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 dimana tidak akan berbeda dengan fasilitas yang diberikan selama ini. Sidik menambahkan bahwa akan ada tunjangan yang membedakan bagi para ASN yang bertugas di IKN Nusantara.
“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4, dinyatakan bahwa “Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” kata Sidik seperti dilansir dari Kompas.com.
Pemerintah Berikan Tunjangan ASN Jika Pindah Ke IKN Nusantara
Sumber: Kompas