Passing Grade Persyaratan PPPK Jangan Terlalu Tinggi. Guru-guru honorer K2 maupun nonkategori meminta pemerintah tidak menetapkan passing grade yang terlalu tinggi untuk kelulusan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Salah seorang guru honore K2 asal Kabupaten Garut, Dudi Abdullah, yang juga adalah pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, meminta kepada MenPAN-RB, Mendikbud, dan BKN tidak menetapkan passing grade yang tinggi. Kalau boleh lebih rendah agar guru honorer banyak yang lulus.
Passing Grade Persyaratan PPPK Jangan Terlalu Tinggi
Dudi juga mengungkapkan, jika melihat komposisi materi tes PPPK tahun ini, maka sama seperti seleksi Februari 2019 yaitu terdiri dari kompetensi bidang (sesuai mata pelajaran), manajerial, sosiokultural, dan pertanyaan wawancara yang dijawab tertulis. Kebanyakan yang gagal adalah di nilai kompetensi teknis. Dudi khawatir akan gagal lagi seperti tahun 2019 dengan selisih angka yang tipis sekali dari passing grade.
Ketakutan juga dirasakan Sunandar, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati. Sunandar juga ikut tes PPPK Februari 2019. Guru pendidikan agama Islam (PAI) ini juga gagal dalam tes karena nilai kompetensi teknis (bidang) tidak memenuhi passing grade. Sunandar mengungkapkan, bahwa nilai dirinya hanya selisih satu poin dari passing grade. Makanya dirinya merasa takut untuk dites lagi.
Dudi dan Sunandar sama-sama sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Mereka meminta agar serdik itu bisa menjadi nilai tambah ketika tes nanti
Sementara untuk guru honorer non-K2 juga menyuarakan hal sama. Ketum Forum Honorer Non K2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono meminta agar ada kebijakan bagi guru honorer terutama yang sudah lama mengabdi. Sutopo Yuwono mengungkapkan jika tes itu wajib maka akan diikuti. Namun, kalau bisa passing grade jangan tinggi-tinggi biar banyak guru honorer yang lulus.
Passing Grade Persyaratan PPPK Jangan Terlalu Tinggi
https://www.jpnn.com/tag/guru-honorer