Ternyata bukan hanya di Indonesia saja Sobat Phi, Omnibus Law Di Berbagai Negara juga ada lho sobat Phi, Setelah mencuatnya istilah omnibus law akhir-akhir ini, banyak pro kontra mulai mencuat. Salah satunya adalah anggapan ketidaksesuaian omnibus law dengan sistem hukum di Indonesia.

Pro-kontra ini muncul karena pada dasarnya, pengadaan omnibus law di Indonesia adalah yang pertama kalinya. Selain di Indonesia, konsep omnibus law sudah diterapkan oleh negara-negara lain sobat Phi. Penting bagi kita untuk mengetahui masing-masing darinya.



Konsep omnibus law sendiri biasanya diterapkan di negara-negara yang sistem hukumnya common law. Sementara Indonesia memakai sistem civil law.

Omnibus Law Di Berbagai Negara

Berikut merupakan Negara-negara yang menerapkan omnibus law Diantaranya adalah:

  1. Kanada
    Sebanyak 23 UU dimodifikasi oleh Kanada untuk menghasilkan omnibus law yang mengatur tentang perjanjian perdagangan internasional. Beberapa UU tersebut dimodifikasi untuk dapat tunduk kepada aturan World Trade Organization (WTO).
  1. Filipina
    The Omnibus Investment Code dirancang pemerintah Filipina untuk mengatur permasalahan investasi, yang konteksnya mirip dengan di Indonesia yang tengah dirancang saat ini. Omnibus law satu itu merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal.
  1. Turki
    Pada Januari 2019 lalu, Omnibus Law nomor 7161 diterbitkan oleh pemerintah turki sebagai bentuk amandemen dari peraturan perpajakan yang mencakup PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial dan asuransi kesehatan. Beberapa penambahan penting dimasukan pada omnibus law satu ini.
  1. Selandia Baru
    Omnibus law  miliki Selandia baru diberi nama Taxation Act 2019, yaitu peraturan yang mengatur perpajakan. Dalam rangka mendorong kepaturan wajib pajak, pemerintah Selandia Baru menerbitkan peraturan tersebut untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka luas (broad-base) dan tarif rendah (low-rate).
  1. Australia
    Perjanjian perdagangan bebas antara Amerika dengan Australia diatur dalam salah satu omnibus law  milik Australia yang berjudul Act on Implementation of US FTA.
  1. Vietnam
    Negara penganut civil law lain selain Indonesia yang juga memiliki omnibus law adalah Vietnam. Beberapa omnibus law yang berhasil diterbitkan antara lain adalah Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration.Ada pula Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes,
  1. Irlandia
    Irlandia menjadi pemegang rekor dunia praktik omnibus law, karena memang kas habis 3.225 UU untuk selanjutnya diterbitkan kedalam satu UU omnibus law.

Dalam rangkuman di atas, kita bisa mengetahui bahwa meski praktek omnibus law terhitung baru di Indonesia, namun hal tersebut bukan hal baru di dunia.

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Nah sobat Phi, Omnibus law di berbagai negara telah dirancang bahkan ada yang menerbitkan lebih dari satu omnibus law. Dari contoh di atas, kita dapat melihat permasalahan yang terkait dengan perpajakan, perdagangan, dan investasi banyak diatur dalam omnibus law. (Ismi Hakim Azzahrah)

Sumber :  CNBC Indonesia,  detikCom

 

 

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung