Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.



Tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Baca Juga :  Kode Redeem Game Valorant 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Memang untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Ada 6 perbedaan antara Sertifikat-elektronik dan Sertifikat konvensional atau analog

1. Kode Sertifikat-el memakai hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka

2. Scan QR Code Sertifikat-el menggunakan QR Code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR Code.

3. Nomor Identitas Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, mulai dari Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

4. Ketentuan Kewajiban dan Larangan Pada sertifikat-el ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility). Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantum pada kolom petunjuk. Tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.



5. Tanda Tangan Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. Sementara sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.

6. Bentuk Dokumen Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar. Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada sertifikat-el. Di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi Sentuh tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.

Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF

Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/02/144705721