Korban PHK Akan Dapat Biaya Pelatihan Sebesar Rp1 Juta dari Program JKP. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapat manfaat pelatihan ketenagakerjaan dengan biaya senilai Rp1 juta per peserta.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid berlaku sejak diundangkan pada 26 Oktober 2021.

Korban PHK Akan Dapat Biaya Pelatihan Sebesar Rp1 Juta dari Program JKP

“Biaya satuan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp1 juta per peserta,” tulis Pasal 31 PMK 148/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).

Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan manfaat pelatihan kerja tersebut kepada penyelenggara pelatihan kerja sesuai biaya satuan dan jumlah peserta. Pelatihan kerja diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik pemerintah dan swasta atau perusahaan.

Namun, besaran ini nantinya masih bisa ditinjau kembali oleh menteri dengan mempertimbangkan kecukupan dana program ke depan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain biaya pelatihan, korban PHK yang menjadi peserta JKP juga akan menerima dana jaminan yang ketentuan besarannya disesuaikan dengan formula berlaku. Dana itu akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme

Batas upah yang diperhitungkan yaitu Rp5 juta per peserta. Di sisi lain, dana JHP akan bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar 0,22 persen dari iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksana program.

Sementara sisanya, berasal dari iuran mandiri peserta sebelum masa PHK atau ketika masih bekerja.

Di luar biaya pelatihan dan dana jaminan, peserta JKP juga akan menerima akses informasi pasar kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya, JKP akan diterapkan mulai Maret 2022.

Korban PHK Akan Dapat Biaya Pelatihan Sebesar Rp1 Juta dari Program JKP

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan