Kenali Bentuk Kekerasan di Sekolah, Ekosistem sekolah yang baik dan kondusif dapat mendorong peserta didik mengembangkan potensi terbaiknya. Oleh karenanya sekolah diharapkan menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk peserta didik menimba ilmu.

Namun pada kenyataannya masih ada saja permasalahan perundungan di sekolah, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Bahkan ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

Kenali Bentuk Kekerasan di Sekolah

Perundungan atau bullying bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja termasuk di lingkungan pendidikan. Baik dilakukan oleh siswa maupun tenaga kependidikan.

Perundungan merupakan perilaku yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Ketidakseimbangan yang dimaksud secara sederhana bisa diartikan si korban tidak berdaya atau tidak bisa membela diri.

Jika perilaku agresif ini dilakukan berulang kali dapat menyebabkan masalah yang serius dan berbahaya pada korban. Mulai dari trauma berkepanjangan, stress, hingga kehilangan nyawa.

Macam-macam Perilaku Perundungan, yaitu:

  1. Physical bullying atau perundungan fisik
    Perundungan fisik dapat berupa mendorong, menarik rambut, menendang, menggigit, menonjok, mencekik, membakar, melukai dengan benda, dan termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Dari semua jenis bullying, hal yang paling identik adalah kekerasan fisik yang dilakukan seseorang atau kelompok ke orang lain. Biasanya, orang yang melakukan bully jenis ini merasa dirinya memiliki kekuatan yang lebih dari orang yang dibully. Hal ini dapat dipicu oleh banyak hal dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Kekerasan fisik ini sering terjadi akibat tidak adanya kontrol emosi dari personal dan melihat contoh kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Untuk mencegahnya, kita harus bisa memahami situasi ketika sedang tersulut emosi dan usahakan untuk tidak menyelesaikan masalah secara fisik, namun bisa dengan cara diskusi antar personal atau kelompok. Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum.
  2. Verbal bullying atau perundungan verbal
    Kita mungkin sering mendengar orang yang senang menghina atau mengejek orang lain. Walau terkadang dibalut dengan lelucon, sadarilah bahwa hal tersebut sudah termasuk jenis kekerasan secara verbal. Bukan hanya menghina atau mengejek, bentuk kekerasan verbal lain bisa berbentuk diskriminasi atau intimidasi bahkan ancaman dari perseorangan atau kelompok.
  1. Relational bullying
    Pernahkah kamu melihat seseorang disekitarmu yang sering dimusuhi atau dijauhkan oleh orang orang di sekitarnya? Bisa jadi, orang tersebut sedang mengalami kekerasan relasi. Setiap orang memang punya hak untuk memilih dengan siapa mereka akan bergaul, namun kekerasan relasi ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang yang dengan sengaja merusak reputasi atau hubungan seseorang demi kepuasan pribadi atau kelompok.
    Perundungan relasi ini juga marak terjadi di sekolah ataupun di dunia kerja akibat persaingan. Tak jarang, beberapa kelompok yang melakukan kekerasan relasi ini dengan sengaja mempermalukan, memperolok, menyebarkan gosip, dan mengucilkan orang lain demi eksistensi mereka di lingkungan sekitar.Untuk mencegahnya, kita dapat melaporkan hal ini ke orang yang bertanggungjawab terhadap lingkungan sekolah atau kantor dan menyampaikan keluhan kepada orang yang dapat kita percaya.
  2. Cyberbullying atau perundungan dunia maya
    Jenis bullying ini marak kita temukan di era digital sekarang. Seiring dengan perkembangan teknologi, semua orang dapat mengakses semua informasi termasuk data-data pribadi seseorang. Kebebasan menerima dan mengirimkan informasi ini malah sering disalahgunakan oleh banyak orang.
    Cyberbullying melalui perangkat elektronik seperti komputer, ponsel pintar, dan tablet ini dapat terjadi melalui pesan teks, media sosial, aplikasi, atau forum online dengan melibatkan unggahan atau pengiriman konten berbahaya, termasuk pesan dan foto, dan berbagi informasi pribadi yang menyebabkan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok.
    Walau sudah diatur dalam UU ITE, cyberbullying masih sering terjadi dan dapat menyerang semua kelompok umur. Agar kita terhindar dari cyberbullying, kita dapat membatasi penggunaan media sosial dan tidak mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi. Hal ini adalah hal terbaik yang bisa kita kontrol dan menghindari terjadinya cyberbulling di kehidupan kita.
  3. Tindakan Asusila
    Perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan.
  4. Diskriminasi Sara
    Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan)
  5. Penghinaan, pemalakan, dan atau pemerasan
    Tindakan lain seperti penghinaan, pemalakan, dan pemerasan juga termasuk ke dalam perbuatan kriminal dengan sanksi berat.
Baca Juga :  Tahapan Seleksi ASN Dipindahkan ke IKN

Melansir dari ditpsd.kemdikbud.go.id, salah satu yang kerap terjadi adalah di jenjang sekolah dasar (SD). Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kasus perundungan terhadap anak-anak paling banyak dialami oleh siswa SD.

Melalui webinar,” kata Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., Direktur Sekolah Dasar saat membuka webinar yang bertajuk ‘Sekolah Bebas dari Kekerasan: Mengenal Bentuk Kekerasan di Sekolah dan Penanganannya’ pada Jumat, 27 Mei 2022.

Sri Wahyuningsih mengingatkan agar setiap sekolah, khususnya jenjang SD, memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar berjalan dalam situasi yang kondusif. Lingkungan satuan pendidikan terjaga dengan baik dari kekhawatiran terjadinya kekerasan dan bullying yang merupakan bagian dari 3 dosa yang sangat meresahkan.

“Mendikbudristek telah menegaskan bahwa ada 3 dosa pendidikan yang harus kita tangani dengan serius dan penuh tanggung jawab. Yaitu :

  1. Perundungan,
  2. Kekerasan seksual, dan
  3. intoleransi

Kekerasan yang terjadi di sekolah tidak harus ditutup-tutupi, tetapi harus kita selesaikan. Dan semua ini bisa terjadi apabila terbangun suasana yang kondusif di satuan pendidikan,” kata Direktur Sekolah Dasar.

Kolaborasi yang bagus diantara kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, orang tua, dan peserta didik adalah kunci utama dalam menghindari terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

Di era Merdeka Belajar ini peserta didik menjadi sentra dalam kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan di satuan pendidikan.

”Jenjang PAUD dan SD merupakan pondasi dasar pendidikan yang harus kita literasikan sedini mungkin terkait pencegahan kekerasan di sekolah. Terlebih anak-anak kita sudah belajar tatap muka 100%,” ujarnya.

Prima Dea Pangestu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memaparkan bahwa berdasarkan hasil survei, kasus kekerasan pada anak menurun di tahun 2021. Survei mencatat bahwa 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan di Indonesia usia 13-17 tahun pernah mengalami satu atau lebih jenis kekerasan sepanjang hidupnya.

“Kemudian berdasarkan hasil survei ini juga jenis kekerasan yang paling sering dialami oleh anak usia 13-17 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, di perkotaan maupun di pedesaan, adalah kekerasan emosional atau kekerasan psikis,” ungkap Prima Dea Pangestu ketika menjadi narasumber webinar.

Adapun provinsi dengan jumlah korban kekerasan tertinggi di Indonesia adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk di satuan pendidikan, berdasarkan data Simfoni PPA, di tahun 2021 itu mencatat ada 594 kasus pelaporan kekerasan terhadap anak. Kekerasan itu terjadi di sekolah dengan jumlah korban sebanyak 717 anak, terdiri dari anak laki-laki 334 dan anak perempuan 383.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WoW Level 691 Terbaru

“Tindak kekerasan itu 34,74% dilakukan oleh guru dan 27,39% dilakukan oleh teman atau pacar. Ini kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah sehingga konsen pelakunya langsung kepada siapa yang ada di satuan pendidikan tersebut. Perlu diketahui kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan terbanyak yang terjadi di sekolah yaitu mencapai 36,39%,” tutur Prima.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak ada 5 bentuk kekerasan, yaitu:

  1. Kekerasan fisik
  2. Kekerasan psikis (emosional
  3. Kekerasan seksual,
  4. Kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan
  5. Eksploitasi.

Kata kekerasan itu sangat identik dengan memukul, menampar, mencubit, mencakar, atau menjewer. Padahal sebetulnya kekerasan bukan hanya kekerasan fisik. Banyak bentuk-bentuk kekerasan lain yang perlu kita ketahui dan itu akan menimbulkan penderitaan terhadap anak jika kekerasan tersebut terjadi pada anak,” imbuhnya.

Dra. A. Kasandra Putranto, Psikolog Klinis dan Forensik Kasandra Associates mengungkapkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa kasus perundungan terhadap anak-anak paling banyak dialami oleh siswa sekolah dasar.

Ditambah lagi pada masa pandemi, permasalahan perundungan semakin merambat ke ranah daring. Itu artinya peserta didik lebih rentan mengalami perundungan secara langsung maupun secara daring ketika lebih banyak beraktivitas menggunakan gawai.

“Saya sebagai psikolog forensik beberapa kali diminta melakukan pemeriksaan terkait dengan kejadian kekerasan, bahkan berakhir dengan kematian.

Pada terduga pelaku kekerasan dilakukan pemeriksaan. Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku itu adalah korban. Meskipun tidak semua kasus seperti ini, tapi ini membuktikan bahwa bisa saja si pelaku ini sebenarnya adalah korban,” jelasnya.

Kasandra Putranto menjelaskan faktor-faktor yang meningkatkan resiko perilaku kekerasan pada anak. Diantaranya perilaku agresif, riwayat kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Hal tersebut dapat terpapar baik di rumah maupun di komunitas, seperti menjadi korban bullying. Selain itu juga ada faktor genetik.

Risiko perilaku kekerasan juga perlu dihitung karena sangat memungkinkan dalam pemeriksaan psikologi ada kombinasi faktor sosial ekonomi keluarga, ada pula karena kerusakan otak akibat cedera kepala tanpa sadar. Ini menjadi warning signs potensi perilaku kekerasan pada anak.

Orangtua maupun pendidik harus memahami anak-anak yang memiliki beberapa faktor resiko dan menunjukkan perilaku harus dievaluasi dengan cermat. Ciri-cirinya antara lain :

  • Menunjukan kemarahan atau kekecewaan yang berlebihan,
  • Sering kehilangan kesabaran atau terjadi ledakan emosional,
  • Sangat mudah tersinggung,
  • Impulsif ekstrim,
  • Mudah frustasi,
  • Tidak mau mengalah atau tidak mau kalah saing.

“Munculnya perilaku kekerasan di kalangan anak-anak ini cukup kompleks dan meresahkan, memerlukan pemahaman cermat oleh orang tua dan guru,” kata Kasandra Putranto.

Solusi Mencegah Kekerasan di Satuan Pendidikan

Selain harus memahami jenis-jenis kekerasan, masyarakat juga perlu memahami dan mengetahui cara mencegah kekerasan pada anak atau peserta didik di satuan Pendidikan, yaitu:

  • Peserta didik memiliki hak untuk berpendapat dan berpartisipasi, bukan sebagai objek penerima semata. Oleh karena itu hargai dan dengarkan pandangannya.
  • Peserta didik perlu dilindungi karena merupakan kelompok rentan yang masih dalam masa tumbuh kembang, dan bergantung pada orang dewasa. “Orangtua atau pendidik harus bisa menahan ego serta harus memahami kebutuhannya sesuai perkembangan usia peserta didik,” kata Prima Dea Pangestu.
  • Pahami bahwa setiap peserta didik memiliki kemampuan, kekuatan dan bakat yang unik. Sehingga setiap tindakan pendidikan bertujuan untuk membangun kemampuan dan kapasitas peserta didik.
  • Melibatkan peserta didik dalam membuat keputusan terkait kebutuhan dalam pembelajarannya. Berikan bimbingan dan kehangatan tanpa merendahkan martabatnya.
  • Pendidik juga harus mampu menerapkan disiplin positif, yaitu dengan cara:
    1. Mulailah dengan berpikir positif bahwa peserta didik dapat berubah dengan pemberian kehangatan dan bimbingan yang berulang.
    2. Memiliki pola pikir bahwa peserta didik mampu memahami bagaimana berperilaku yang pantas, perlu dilatih berulang kali sehingga anak mampu mengendalikan dirinya.
    3. Pendidik harus memperlakukan peserta didik dengan kehangatan selayaknya mereka manusia. Membantu peserta didik saat menghadapi masalah, memotivasi mereka saat mengalami kesulitan, mengakui dan mengapresiasi usaha dan capaian peserta didik, meminta maaf jika melakukan kesalahan, humoris dan mendengarkan pendapat peserta didik dan mempertimbangkannya dengan serius,” paparnya.
    4. Berikan bimbingan dengan membangun komunikasi yang baik, serta memahami kebutuhan bimbingannya sesuai perkembangan usia. Contoh penerapannya seperti disiplin positif, saat ada peserta didik membuang sampah sembarangan, pendidik harus mengambil sampah dan membuang ke tempat sampah, lalu menjelaskan konsekuensinya dan contoh yang lainnya.
Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WOW 18 Februari 2024 Terbaru

“Satuan pendidikan memiliki kebijakan keselamatan peserta didik. Jadi pastikan bahwa satuan pendidikan itu aman dan membawa keselamatan bagi peserta didik,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Thesi Rismayanti, S.R., M.Pd., Kepala SDN Titim Fatimah Kabupaten Subang membagi praktik baik peran satuan pendidikan dalam menyiapkan peserta didik untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila dan menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman dan nyaman tanpa ada kekerasan.

Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman dan nyaman tanpa ada kekerasan, yaitu dengan cara:

  1. Pihaknya berkomitmen dan tertulis dalam SK Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan serta Narkoba.
  2. Kemudian pihaknya menyusun SOP pelaksanaan penanggulangan kekerasan di SDN Titim Fatimah, di dalamnya ada visi dan misi Kemendikbudristek sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Terkait dengan pelaksanaan proses belajar yang ramah anak, kami menerapkan disiplin positif yaitu menjalin relasi antara pendidik dan peserta didik. Kemudian adanya komunikasi yang efektif antara pendidik dan peserta didik, pengelolaan emosi secara positif, dan pemecahan masalah tanpa kekerasan,” kata Thesi Rismayanti.

Hukuman yang Bisa Diberikan

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kemudian Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002, menyatakan bahwa:

  1.  Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.

Bagi pelanggar akan kena sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta sampai dengan pidana penjara 15 tahun dan/atau denda Rp 3 Miliar bergantung pada derajat perbuatan dan akibat kekerasan itu.

Kenali Bentuk Kekerasan di Sekolah      


Live Streaming