Jadwal Tempat Layanan SIM dan STNK Keliling Bulan Januari 2021 Di Jakarta. Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang biasanya dilakukan di kantor Satpas SIM. Tetapi, bagi warga yang berdomisili di DKI Jakarta perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan di kantor Satpas saja. Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau pun di gerai SIM yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.

Jadwal Tempat Layanan SIM dan STNK Keliling Bulan Januari 2021 Di Jakarta

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilayani di SIM keliling. Dengan begitu, maka warga yang ingin melakukan perpanjangan bisa lebih fleksibel ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun



Berikut adalah tempat dan jadwal dan jenis layanan SIM dan STNK keliling wilayah Jakarta

1. Pos Pos Jembatan 3 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ( Perpanjangan SIM A dan C )
2. Depan Graha Gepembri, Jl.Boulevard Barat, Blok XB No.4, Jakarta Utara ( Perpanjangan STNK Tahunan )
3. Honda Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur ( Perpanjangan SIM A dan C )
4. Depan Pasar Induk Keramat Jati, Jl.Raya Bogor, Jakarta Timur ( Perpanjangan STNK Tahunan )
5. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps. Minggu, Jakarta Selatan ( Perpanjangan SIM A dan C )
6. Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan ( Perpanjangan STNK Tahunan )
7. Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat ( Perpanjangan SIM A, C dan STNK Tahunan )
8. Mal Ciputra/Citraland, Jl.Letjen S. Parman, Jakarta Barat ( Perpanjangan SIM A, C dan STNK Tahunan )

Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Ketentuan :

1.Jam operasional layanan SIM dan STNK keliling adalah pukul 08.00 – 14.00 WIB
2.Membawa KTP aseli dan fotokopinya 1 lembar
3.Membawa SIM lama yang akan diperpanjang
4.Surat keterangan sehat dari dokter sesuai instruksi pelayanan dilokasi mobil pelayanan SIM Keliling



  • a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
  • b. Mengisi formulir permohonan SIM
  • c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
  • d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
  • e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
  • f. Melampirkan surat keterangan dokter
  • g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan
  • h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
Baca Juga :  Kode Redeem Game Top War Battle 25 Maret 2024 Terbaru Valid, Simak Tips Cara Main

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM (PP no 60 tahun 2016)

a SIM A : Rp .   80.000
b. SIM C : Rp .   75.000
c SIM D : Rp .   30.000