Ini Negara Bebas Karantina untuk Turis RI, Termasuk Singapura Kini sudah banyak negara yang terima wisatawan asal Indonesia. Syarat-syaratnya pun dipermudah. Buat kamu yang mau liburan, negara-negara ini bebas karantina untukmu.
Berikut daftar negara yang bebaskan karantina bagi pelancong dari RI, dikutip dari CNBCIndonesia.com dan sumber lainnya.

Inggris

Pemerintah Inggris memutuskan untuk mencabut Indonesia dari daftar merahnya mengenai pandemi Covid-19. Dengan adanya pencabutan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa bebas berwisata ke Negeri Ratu Elizabeth itu tanpa karantina.

Menurut pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta, peraturan bebas masuk itu sudah mulai berlaku pada 11 Oktober. Namun peraturan bebas karantina itu hanya akan berlaku pada pendatang yang telah divaksin lengkap.

“Diumumkan bahwa Indonesia adalah 1 dari 37 negara baru, yang akan diakui sertifikat vaksinnya oleh Inggris,” ujar Kedubes dalam akun Facebook resminya.

Untuk syarat telah divaksin, Inggris saat ini hanya akan mengakui penggunaan empat merek vaksin, yakni Astrazeneca, Pfizer, Moderna, atau Janssen. Apabila pelancong menggunakan vaksin di luar empat merek itu, maka dianggap dalam kategori belum divaksin. Namun menurut situs resmi pemerintah Inggris, mulai 22 November 2021 pukul 4.00 waktu setempat, Inggris mulai mengakui vaksin seperti Sinovac, Sinopharm Beijing dan Covaxin.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Selain itu untuk ketibaan, penumpang yang telah divaksin harus melengkapi persyaratannya dengan melakukan beberapa tes uji Covid-19. Sementara itu, untuk yang tidak mendapatkan vaksin-vaksin itu ataupun belum divaksin diharuskan untuk menjalani karantina selama 10 hari sesuai protokol yang ada.

Thailand
Thailand sudah menambahkan daftar negara yang bebas masuk wilayah mereka tanpa karantina. Dari semula hanya 46 negara, kini totalnya terus bertambah menjadi 63 negara, termasuk Indonesia.

Mulai awal November, Indonesia dan puluhan negara dalam daftar tersebut bebas masuk ke wilayah mereka jika sudah divaksinasi lengkap dengan jenis vaksin yang ‘diakui’ Kementerian Kesehatan setempat. Pelancong setidaknya sudah divaksinasi 14 hari sebelum keberangkatan.

Sementara persyaratan karantina masih akan diterapkan bagi mereka yang bepergian dari negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar. Para pelancong harus tinggal di negara dan wilayah yang memenuhi syarat selama setidaknya 21 hari berturut-turut dan perlu mengikuti tes RT-PCR dalam waktu 72 jam setelah bepergian ke Thailand.

Setibanya di Thailand, mereka juga perlu mengikuti tes RT-PCR dan menunggu hasilnya di hotel yang disetujui selama satu malam atau sampai mereka menerima hasil tes negatif. Asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD 50.000 atau sekitar Rp 707 juta (asumsi Rp 14.100/US$) juga wajib dimiliki.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Materi 3.7 Pengelolaan Perpustakaan dan Dokumentasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

Singapura

Pemerintah Singapura akan membuka akses skema Jalur Perjalanan Vaksin (VTL) kepada pelancong RI 29 November mendatang, memungkinkan pelancong asal Indonesia masuk ke negara itu tanpa karantina.

Syarat masuk Singapura tanpa karantina juga hampir sama dengan negara sebelumnya. Pelancong wajib vaksinasi lengkap sebelum setidaknya dia minggu sebelum kedatangan di Singapura.

Selain itu Mampu menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan atau Antigen Rapid Test (ART) dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura. Tidak lupa menjalani tes PCR saat kedatangan di Singapura dan mengisolasi diri sambil menunggu rilis hasil tes.

Semua pengunjung dengan waktu singkat juga wajib memiliki asuransi medis terkait Covid-19 minimum SGD 30.000. Pelancong bisa memilih asuransi yang basisnya di Singapura atau luar negeri.

Turki
Negara Erdogan ini juga sudah mengizinkan pelancong RI masuk tanpa karantina. Dihimpun dari situs tga.gov.tr, pelancong harus sudah divaksinasi lengkap dan tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara tertentu dalam 14 hari sebelum perjalanan.

Baca Juga :  Link Download Angkot d Game Mod Apk V2.16 dan Link Unduh Game Serupa Ojol The Game Asli dari CodeXplore

Namun tes PCR masih diperlukan. Karena pemeriksaan akan dilakukan acak.

Uni Emirat Arab (UEA)
Negara di Teluk ini juga sudah membuka bebas karantina bagi pelancong RI. Dikutip dari emirates.com awal Oktober 2021, pelancong harus memenuhi syarat, yakni memiliki surat hasil tes RT‑PCR negatif Covid‑19 yang dilakukan maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan harus dicetak dalam bahasa Inggris atau Arab.

Laporan hasil tes RT‑PCR juga harus berisi kode QR yang ditautkan ke laporan asli untuk keperluan verifikasi kepada Otoritas Kesehatan Dubai (DHA). Wisatawan juga wajib untuk menjalani tes PCR ulang ketika sampai di Dubai. Mereka juga wajib mengunduh Aplikasi Pintar Covid-19 – DXB Smart App di ponsel berbasis iOS‑Android.

Ini Negara Bebas Karantina untuk Turis RI, Termasuk Singapura

Sumber: https://www.detik.com/