Hore, BLT Subsidi Gaji Cair Juni, Cek Syarat Penerimanya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran. Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Hore, BLT Subsidi Gaji Cair Juni, Cek Syarat Penerimanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan pencairan sisa BLT subsidi gaji tahun 2020. Ditargetkan, penyaluran dana BLT sebesar Rp2,4 juta akan dimulai pada Juni atau Juli 2021.



Pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta. Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. Di mana, ada beberapa pekerja yang belum menerima subsidi.

Itu berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belun mendapatkan bantuan gelombang 2. Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan pencairan sisa BLT subsidi gaji tahun 2020. Ditargetkan, penyaluran dana BLT sebesar Rp2,4 juta akan dimulai pada Juni atau Juli 2021.

“Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah kepada Okezone, Selasa (20/4/2021).

Dia menyebut, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit anggaran BLT gaji di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Nanti kalau BPK sudah menerima angka dari kami, lalu cocok, kami ajukan ke Kemenkeu,” ujarnya.

Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Sebagai informasi, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah :

  1. Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
  2. Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
  3. Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  4. Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  5. Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Keenam, memiliki rekening bank aktif.


Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.
  3. Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.
  4. Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.
  5. Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung ditransfer pada rekening anda. Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.