Gaji PNS dan Pensiunan Naik diteken Jokowi, Update Terbaru Oktober 2023, Simak Besarannya, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Istimewa Mulai Rp770 Ribu s.d Rp902 Ribu. Kenaikan gaji itu dikhususkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen, serta kenaikan pensiunan PNS sebesar 12 persen. Keputusan ini, yang diumumkan saat pembacaan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023, telah mengundang sorak-sorai kegembiraan dari ASN, termasuk TNI dan Polri, di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah mengumumkan kebijakan yang mendebarkan mengenai kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS ini memberikan berita positif bagi para pegawai ASN.
Peningkatan ini melebihi usulan sebelumnya dari DPR-RI yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 hingga 7 persen setiap tahunnya.
Gaji PNS dan Pensiunan Naik diteken Jokowi, Update Terbaru Oktober 2023, Simak Besarannya, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Istimewa Mulai Rp770 Ribu s.d Rp902 Ribu
Tidak hanya memberikan berita baik bagi PNS, tetapi juga memberikan dorongan untuk kesejahteraan pensiunan ASN yang akan berlaku hingga tahun 2024.
Sementara itu, bagi para tenaga honorer yang bercita-cita menjadi pegawai PNS, ada kesempatan melalui seleksi CPNS PPPK 2023 yang dibuka pada tanggal 20 September 2023.
Jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN, termasuk usia, masa kerja, dan pengabdian yang berkelanjutan di instansi pemerintah, mereka bisa menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Ini adalah berita baik bagi berbagai golongan tenaga honorer, termasuk guru honorer THK-II, guru honorer di Sekolah Negeri, guru honorer golongan P1.
Selain itu, guru dengan latar belakang Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru honorer di Sekolah Negeri yang telah terdaftar dalam Dapodik sebelum tahun 2023.
Semua ini adalah peluang emas bagi mereka untuk meraih impian menjadi pegawai ASN PNS.
Tahun depan gaji ASN/PNS beserta TNI/Polri mulai 2024 naik. Kenaikan gaji ASN/PNS dan TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan naik 12%. Keputusan ini diambil sebab sejak 2019 tidak ada kenaikan.
Gaji PNS diatur dalam PP No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji PNS.
Kenaikan gaji ini bisa diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS dan memperkuat reformasi birokrasi guna mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Perlu diingat bahwa nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara dari tim detikcom. Pasalnya pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS beserta TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.
Gaji PNS dan Pensiunan Naik diteken Jokowi, Update Terbaru Oktober 2023, Simak Besarannya, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Istimewa Mulai Rp770 Ribu s.d Rp902 Ribu
Berikut daftar gaji pokok PNS sebelum naik 8%:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji PNS dan Pensiunan Naik diteken Jokowi, Update Terbaru Oktober 2023, Simak Besarannya, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Istimewa Mulai Rp770 Ribu s.d Rp902 Ribu
Seleksi CPNS 2023 sedang berlangsung saat ini, salah satu menjadi kabar bahagia kepada seluruh pelamar adalah kenaikan gaji PNS yang akan direalisasikan 2024 mendatang.
Kenaikan gaji PNS ini tentunya membuat pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 akan menerima gaji yang berbeda dibandingkan pelamar tahun sebelumnya.
Bukan hanya bagi pelamar seleksi CPNS 2023, kabar bahagia terkait kenaikan gaji PNS ini juga menjadi kabar bahagia bagi seluruh PNS saat ini setelah empat tahun lamanya tidak menerima naik gaji.
Perlu diketahui pelamar seleksi CPNS 2023 bahwa Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang realisasinya akan dilaksanakan awal 2024 mendatang.
Artinya, seluruh PNS akan menikmati tabel gaji terbaru setelah diatur dalam perundang-undangan.
Gaji PNS dan Pensiunan Naik diteken Jokowi, Update Terbaru Oktober 2023, Simak Besarannya, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Istimewa Mulai Rp770 Ribu s.d Rp902 Ribu
Tunjangan istimewa tersebut akan diberikan kepada PNS setiap bulannya mulai dari Rp770 ribu sampai dengan Rp902 ribu.
Pemberian tunjangan istimewa tersebut tentunya menambah pendapatan PNS setiap bulannya di luar dari gaji pokok atau gapok yang telah ditetapkan naik 8 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan terkait tunjangan istimewa tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Tunjangan istimewa yang dimaksud disini adalah tunjangan uang makan atau lauk pauk yang besarnya telah ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut ini besaran tunjangan lauk pauk yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi masing-masing golongan:
TUNJANGAN UANG MAKAN ATAU LAUK PAUK PNS
Berikut ini besaran atau nominal uang makan atau lauk pauk PNS:
– PNS Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
– Golongan III sebesar Rp37.000 per hari
– Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
Dalam kondisi normal, maka satu bulan PNS bekerja terdapt 22 hari kerja efektif sehingga penghasilan harian tersebut dikalikan dengan 22 hari.
Gaji PNS dan Pensiunan Naik diteken Jokowi, Update Terbaru Oktober 2023, Simak Besarannya, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Istimewa Mulai Rp770 Ribu s.d Rp902 Ribu
Artinya dalam sebulan, besaran uang makan atau lauk pauk yang diberikan terhadap PNS mencapai nilai Rp 770.000 sampai dengan Rp 902.000 setiap bulannya.
Demikianlah tunjangan istimewa yang disahkan oleh Sri Mulyani disamping kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS.
Sumber : https://www.detik.com