Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Bisa Dapat Rp 200 Juta Untuk Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain. Bantuan diberikan kepada masyarakat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan membuka Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Bisa Dapat Rp 200 Juta Untuk Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) adalah bantuan pemerintah untuk tambahan modal usaha yang diberikan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha.



Program Bantuan Insentif Pemerintah diperuntukan bagi tujuh subsektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, yaitu game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata. Dana bantuan Insentif Pemerintah yang akan diterima mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

Perlu diketahui BIP Kemenparekraf ini terdiri dari dua jenis. Yaitu BIP JPU dan juga BIP Reguler. Apa perbedaannya?

Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WoW Level 780 Terbaru

BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sedangkan BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU). Nantinya dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Berikut syarat-syarat mendapatkan bantuan modal usah BIP JPU dan BIP Reguler :

 BIP JPU

  1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen.
  2. Pemilik atau penanggungjawab usaha adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  4. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha atau perorangan.
  6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah.
Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF

BIP Reguler

  1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
  2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta atau legalitas perusahaan.
  3. Pemilik atau penanggungjawab usaha adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  4. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).
  5. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS.
  6. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha dan minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
  7. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir.
  8. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024




Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti. Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.