Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Syarat dan Gaji Dibuka 11 Desember 2023. Hal itu disampaikan anggota KPU Parsadaan Harahap, seperti dikutip dari Antara.

Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 11 Desember 2023.

Disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Syarat dan Gaji Dibuka 11 Desember 2023

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Hal selaras turut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Efendy, hingga anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah umumkan jadwal pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu mulai 11 hingga 15 Desember 2023. Sebelum melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS juga perlu memahami dan mempersiapkan persyaratan KPPS Pemilu 2024 yang telah ditentukan.

Anggota KPU, Parsadaan Harahap menjelaskan pada Rabu, 29 November 2023 bahwa di Pemilu 2024, KPU menetapkan usia calon anggota KPPS yang dapat mendaftar adalah dari usia 17 hingga 55 tahun.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Tahun ini, syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 55 tahun.

“Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun,” kata Harahap.

Syarat baru itu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya.

Dikutip dari KompasTV, berikut syarat pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF

Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Syarat dan Gaji Dibuka 11 Desember 2023

Mekanisme Penunjukkan Anggota KPPS Pemilu 2024

Mekanisme penunjukan calon anggota KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, meliputi:

  • PPS memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan;
  • PPS menetapkan kekurangan jumlah kebutuhan calon anggota KPPS untuk dipenuhi, yakni sejumlah kekurangan dan dituangkan dalam berita acara;
  • PPS menginformasikan kepada Panwas Kelurahan/Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon anggota KPPS dari jumlah yang dibutuhkan;
  • PPS meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan calon anggota KPPS; dan
  • PPS melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota KPPS yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024

Sementara itu, anggota KPU Jatim, Rochani menyampaikan, pendaftaran anggota KPPS akan dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 11-20 Desember 2023.

“Jadi tidak langsung ditetapkan, yang lolos baru ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik esok harinya,” kata Rochani dikutip dari laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Berikut tahapan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:

  • 11-20 Desember 2023: pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024
  • 23 Desember 2023: pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 23-25 Desember 2023: tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 29-30 Desember 2023: pengumuman seleksi calon anggota KPPS
  • 24 Januari 2024: pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024.

Nantinya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Syarat dan Gaji Dibuka 11 Desember 2023

Gaji anggota KPPS Pemilu 2024

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019. Berikut ini rinciannya:

  • Ketua KPPS: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 550.00
  • Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00.

Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Syarat dan Gaji Dibuka 11 Desember 2023

Sumber : https://www.kompas.com