Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami. Anda mungkin pernah mengurus berkas administrasi di instansi pemerintahan yang harus melalui alur yang panjang dan rumit. Nah, teks yang menjelaskan alur tersebut lah yang disebut dengan teks prosedur kompleks.

Teks prosedur kompleks merupakan jenis teks yang berisi panduan membuat atau melakukan sesuatu. Tujuan utama pembuatan teks prosedur kompleks adalah untuk menjelaskan alur, langkah-langkah, atau tahapan dalam mengerjakan sesuatu secara runut hingga selesai.

Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami

Berikut ini telah dirangkum contoh-contoh teks prosedur kompleks yang identik dengan kerumitan dan alur yang panjang. Namun, sebelum mengetahui contoh teks prosedur kompleks serta penjelasan lengkapnya, detikers perlu mengetahui pengertian dari teks prosedur itu sendiri.

Simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari dari Modul Pembelajaran SMA: Bahasa Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)!

Pengertian Teks Prosedur Kompleks

Teks Prosedur adalah teks yang berisi cara, tujuan untuk membuat atau melakukan sesuatu hal dengan langkah demi langkah yang tepat secara berurutan. Sehingga, menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan.

Sementara itu, teks prosedur kompleks yaitu teks yang berisi banyak langkah dalam melakukannya. Contohnya, cara membuat sambal balado, cara mengajukan pembuatan kartu SIM, cara memperpanjang STNK, prosedur pembuatan KTP, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Sekarang, detikers sudah tahu kan apa itu teks prosedur kompleks. Biar semakin paham, simak contoh-contoh teks prosedur kompleks berikut ini.

Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami

Tata Cara Mendapatkan SKCK

Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Membuat SKCK Baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Contoh Teks Prosedur Kompleks #2

Cara Membuat Kartu AK1 atau Kartu Pencari Kerja

Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah asalnya, yaitu yang tertera di KTP.

Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami

Syarat Membuat Kartu AK1 di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas.
Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu AK1 di Disnaker

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  • Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu AK1 secara Online

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.,
  4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Ceklis pencari kerja
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Contoh Teks Prosedur Kompleks #3

Cara Membuat Paspor Menggunakan M-Paspor

M-Paspor dapat diunduh pada platform tertentu tergantung pada device/perangkat yang anda gunakan. Untuk perangkat android, anda dapat mengunduh melalui aplikasi Playstore, sedangkan untuk perangkat iOS anda dapat mengunduh melalui aplikasi App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.
  • Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install.

Untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:

  • Buka M-Paspor menampilkan halaman login
  • Pilih Daftar Akun
  • Input data pendaftaran akun

Setelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login
  2. Input Email
  3. Input Password
  4. Tekan tombol Masuk
  5. Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan untuk permohonan paspor.

Kemudian, buka beranda aplikasi paspor yang telah menampilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut :

  1. Pilih Permohonan Paspor Reguler
  2. Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar
  3. Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)
  4. Masukkan NIK. Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon.
  5. Mengisi Kuesioner. Pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan. Jawab pertanyaan kuesioner.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
  7. Pilih Tambah Daftar Pemohon. Untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon. Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner.
  8. Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan keluar data pemohon yang telah bertambah.
  9. Pilih Kantor Imigrasi. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat.
  10. Pilih tanggal dan jam kedatangan.
  11. Melakukan pembayaran. Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  12. Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
  13. Sukses melakukan pembayaran.

Pemohon dapat mengajukan reschedule permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Reschedule hanya untuk permohonan yang telah terbayar.
  • Pemohon tidak dapat reschedule dengan tanggal yang sama dengan pengajuan awal.
  • Batas reschedule hanya 1x dan hanya 30 hari dari tanggal pembayaran pertama.

Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami

Contoh Teks Prosedur Kompleks #4

Cara Mengajukan Pernikahan ke KUA

Dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
  • Fotocopy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    – Calon pengantin kurang dari 19 Tahun
    – Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit. Seperti, terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami

Contoh Teks Prosedur Kompleks #5

Cara Mengajukan Pernikahan untuk WNI di Luar Negeri

Berikut ini adalah beberapa syarat WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri:

  • Surat izin dari orang tua atau wali
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres
  • Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat mesti bermeterai 6.000 disertai dengan fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya
  • Surat pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
  • Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua
  • Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  • Visa ke negara tujuan yang approved
  • Paspor
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Akta lahir yang sudah diterjemahkan

Setelah berkas syarat-syarat terlengkapi, alur pengajuan adalah sebagai berikut:

  • Jika calon pendamping Anda beragama Islam, Anda dapat langsung mendaftarkan diri serta untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Namun, apabila calon pendamping Anda adalah non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.
  • Setelah itu, Anda dapat datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat anda menikah. Di kedubes, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.
  • Jika telah mengantongi izin dari kedubes, selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan anda.
  • Jika calon pendamping Anda adalah seorang WNA, berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, Anda sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri, maka sebelum pernikahan berlangsung Anda wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan Anda laksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut.

Contoh Teks Prosedur Kompleks #6

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
  2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
  4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
  5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Baca Juga :  Kode Kupon The Spike Volleyball Story 25 Maret 2024 Terbaru

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami

Contoh Teks Prosedur Kompleks #7

Perubahan Perizinan Berusaha – Profil Orang Perseorangan

  • Pastikan Anda telah memiliki hak akses. Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih MASUK
  • Masukkan username dan password, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Selamat datang, (NAMA ANDA)
  • Pilih Lihat Profil atau Pilih Ubah Password.
    – Jika ingin mengubah data Profil (Pengurus/Penanggung Jawab Hak Akses), lanjut ke langkah 7.
    – Jika ingin mengubah password/kata sandi hak akses, lanjut ke langkah 12.
  • Periksa Data Pengguna. Data yang bisa Anda lakukan perubahan yaitu:
    – Email
    – Nomor Telepon
  • Ubah Data Pengguna
  • Konfirmasi Password. Sistem akan menampilkan konfirmasi password pada setiap perubahan data yang Anda lakukan. Isilah dengan password hak akses Pelaku Usaha yang digunakan saat ini. Klik tombol SUBMIT.
  • Simpan Perubahan Data Pengguna. Isilah dengan data terbaru untuk melakukan perubahan data lama. (Contoh: perubahan data email). Lalu klik tombol SIMPAN pada data yang telah diubah.
  • Perubahan Data telah berhasil. Sistem akan menampilkan informasi perubahan/update data yang Anda lakukan telah sukses dan berhasil tersimpan. (Contoh: perubahan data email). Klik tombol TUTUP.

Contoh Teks Prosedur Kompleks yang Mudah Dipahami

Sumber : https://www.detik.com/