CEK Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2021, Arti Kode P/L, P, TL dan TH. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2021 diumumkan melalui surat pengumuman Kementerian Agama Nomor P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021.

Sementara untuk jadwal pemilihan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.

CEK Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2021, Arti Kode P/L, P, TL dan TH

Berikut link download pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2021. Pengumuman dan lampiran hasil SKD CPNS Kemenag 2021 dapat diunduh melalui website kemenag.go.id atau klik di sini.

Sementara untuk jadwal pemilihan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.

Bagi yang lolos ke SKB, selamat bersiap dan berjuang ke tahap selanjutnya yaaa. Bagi yang belum lolos, percayalah bahwa rencana Tuhan selalu yang terbaik. Terus semangat memberikan yang terbaik untuk bangsa yaa,” tulis akun Instagram @kemenag_ri pada keterangan unggahannya, Selasa (16/11/2021).

Dalam surat pengumumannya dijelaskan bahwa peserta dengan kode P/L wajib memilih titik lokasi ujian SKB di laman sscasn.bkn.go.id.

Arti Kode P/L, P, TL, TH dalam Pengumuman

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Terbaru PTS/UTS/STS PPKN Kelas 7 SMP/MTS Semester 2 Kurikulum Merdeka

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;

b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2021 namun tidak berhak mengikuti SKB;

c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2021;

d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD tahun 2021.

Dokumen Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Berdasarkan surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, tes SKB CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung pada 15 – 28 November 2021.

Ujian SKB 2021 masih digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Bukti Hasil Negatif Covid-19

Peserta ujian diwajibkan untuk membawa surat bukti hasil negatif Covid-19.

Aturan tersebut seperti tertuang dalam surat BKN nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 3×24 jam sebelum mengikuti tes SKB.

Baca Juga :  Daftar Beasiswa Inagro Muda Bogor Siswa SMA atau SMK, Ada Bantuan Rp 4 Juta Per Semester

Sementara, pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1×24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Peserta juga diharuskan untuk menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah dengan masker kain di bagian luar.

Kartu Ujian

Hasil SKD akan ditampilkan di akun peserta melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos SKB, akan ditampilan menu untuk mencetak kartu ujian SKB.

Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta SKB dan kemudian membawanya saat mengikuti ujian.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu “Cetak Kartu Peserta Ujian”;

4. Setelah itu, klik “Download” untuk mengunduh Kartu Ujian.

Kartu Deklarasi Sehat

Selain kartu ujian, kartu yang juga wajib dibawa saat pelaksanaan tes SKB yakni kartu deklarasi sehat.

Sebelum mengikuti seleksi, setiap peserta wajib mengisi form Deklarasi Sehat yang terdapat dalam portal https://sscasn.bkn.go.id.

Kartu Deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKB yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme

Kewajiban pelamar mengisi formulis Deklarasi Sehat ini merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kemenkes dan BNPB).

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Formulir Deklarasi Sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Form Deklarasi Sehat

1. Di bawah tombol cetak kartu ujian, akan ditampilkan form deklarasi sehat;

2. Pelamar harus mengisi form tersebut;

3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk pencetakan kartu deklarasi sehat;

4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu deklarasi sehat.

CEK Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2021, Arti Kode P/L, P, TL dan TH

(www.tribunnews.com)

Live Streaming