Cek Link Lulusan Guru Penggerak Bisa Diangkat Langsung Jadi Kepsek. Hal ini disampaikan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang disiarkan pada Youtube Kemdikbud RI, Kamis (20/7/2023).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) secara resmi meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah secara daring pada Kamis, 20 Juli 2023. Sistem ini membuka peluang besar bagi lulusan program Guru Penggerak untuk bisa jadi pimpinan di sekolah.

Cek Link Lulusan Guru Penggerak Bisa Diangkat Langsung Jadi Kepsek

Nadiem menyebut bahwa sistem pengangkatan kepala sekolah ini telah disesuaikan dengan Permendikbudristek No 40 tahun 2021 sebagai regulasi yang mendukung Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.

Lebih lanjutnya, ia mengatakan jika Guru Penggerak sudah habis diangkat sebagai kepala sekolah dan belum memenuhi kebutuhan, maka pemerintah daerah bisa juga menugaskan guru-guru baik PNS, ASN atau PPPK yang telah memenuhi syarat.

Direktur Guru dan tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani menuturkan bahwa banyaknya lulusan program Guru Penggerak memungkinkan munculnya kandidat calon kepala sekolah dengan kualitas yang baik.

“Bahkan kemarin baru saja meluluskan angkatan ke-7 dan telah menghasilkan lulusan sebanyak 31.928 guru penggerak. Saat ini Program Pendidikan Guru Penggerak yang sedang dalam proses pembelajaran adalah angkatan ke-8 dengan peserta sejumlah 32.882 calon guru penggerak,” tuturnya.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme

Cek Link Lulusan Guru Penggerak Bisa Diangkat Langsung Jadi Kepsek

Program Guru Penggerak

Mengutip laman Sekolah Penggerak, Guru Penggerak merupakan salah satu program unggulan dari Kemendikbudristek dalam upaya melahirkan guru yang memiliki kecakapan dalam memimpin. Para guru yang mengikuti program ini disiapkan untuk menjadi pengawas sekolah hingga kepala sekolah.

Selama masa program, para guru yang menjadi peserta akan mendapatkan pelatihan secara online, konferensi, lokakarya, dan pendampingan sambil tetap mengajar sebagai guru sehari-hari. Lulusan Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 jam pelajaran (JP) dan piagam Guru Penggerak

Selain itu, peserta Guru Penggerak akan difasilitasi paket data, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi selama masa program. Mereka juga akan mendapatkan modul dan materi pegangan.

Sistem Pengangkatan Kepsek Tahun 2023

Pengangkatan kepala sekolah dari lulusan Guru Penggerak, ASN, PNS, atau PPPK ini mulai tahun ini dilakukan secara online melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/. Melalui platform tersebut, seleksi calon kepala sekolah tak lagi mempersulit Dinas Pendidikan atau calon kepsek itu sendiri.

“Kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala,” jelas Nadiem.

Selain itu, manfaat dari sistem pengangkatan kepala sekolah berbasis online tersebut adalah untuk memberi efektivitas bagi calon kepala sekolah. Mereka tidak lagi harus mengumpulkan berkas fisik dan menghabiskan banyak waktu dan tenaga selama proses seleksi.

Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF

“Besar harapan saya agar ibu dan bapak dapat memberdayakan dan melantik lulusan Guru Penggerak untuk segera menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah menggunakan sistem pengangkatan kepala sekolah sekarang ada waktunya kepala daerah di seluruh Indonesia untuk turut menjadi penggerak pendorong perubahan dan transformasi,” ungkap Nadiem.

Cek Link Lulusan Guru Penggerak Bisa Diangkat Langsung Jadi Kepsek

Pengangkatan Kepsek Sesuai Kebutuhan Sekolah

Adapun menurut Direktur Guru dan tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, platform tersebut memiliki tujuan untuk mendukung dan mengakomodir kebutuhan setiap sekolah di daerah dalam mendapatkan kepala sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Melalui sistem ini Dinas Pendidikan selaku pelaksana proses pengangkatan guru menjadi kepala sekolah di tiap-tiap wilayah mendapatkan kemudahan untuk mewujudkan pengangkatan kepala sekolah kepala sekolah dengan kualitas terbaik di daerahnya tinggal tetap mengakomodir kebutuhan lokal,” terangnya.

Menurutnya, keunggulan dari sistem pengangkatan kepala sekolah baru ini adalah Dinas Pendidikan dapat mengakses data kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi Dapodik dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan.

“Selain itu sistem ini juga akan terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas melalui platform mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah dalam proses seleksinya,” jelas Nunuk.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Manfaat Sistem Pengangkatan KSPS

Dengan adanya Sistem Pengangkatan KSPS ini, Dinas Pendidikan dan pihak pengambil keputusan bisa menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi.

Dikatakan lebih selektif karena Dinas Pendidikan bisa mengakses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.

Sementara efektif, Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan. Sedangkan terintegrasi, artinya Dinas Pendidikan bisa melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa pengangkatan kepala sekolah melalui platform ini menjadi jawaban atas kesulitan Dinas Pendidikan beserta pemangku lainnya dalam menyeleksi calon kepala sekolah. Sistem pengangkatan kepala sekolah bisa diakses melaluiĀ https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.

Cek Link Lulusan Guru Penggerak Bisa Diangkat Langsung Jadi Kepsek

Sumber : https://www.detik.com/