Cek Info Layanan SIM Online. Korps Lalu Lintas Polri menyatakan pihaknya segera meluncurkan aplikasi untuk pelayanan registrasi dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Nantinya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara modern sehingga mengurangi kedatangan masyarakat langsung ke kantor polisi.

Cek Info Layanan SIM Online

Saat ini kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Namun layanan ini masih terbatas sebab pemohon kemudian diharuskan membawa bukti registrasi ke bank untuk pembayaran, lalu ke Satpas SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.



Aplikasi SIM online ini akan diresmikan pada 11 April. Jadwal ini dipercepat karena mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun untuk tes praktik, pemohon tetap harus hadir ke tempat pembuatan SIM terdekat.

Registrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, sudah bisa Anda lakukan secara online atau daring. Dengan demikian, Anda tak perlu harus mengantre panjang di lokasi.

Dengan registrasi SIM online, Anda bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Selain itu, Anda juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan serta prosesnya pun lebih cepat dan akurat.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Perlu diingat, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C. Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan laman resmi korlantas Polri http://sim.korlantas.polri.go.id/

A. Usia
Persyaratan usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), di antaranya:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

B. Administrasi
Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:
1. SIM baru;
2. Perpanjangan SIM;
3. Pengalihan golongan SIM;
4. Perubahan data pengemudi;
5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.



Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga :  Makanan Untuk Penyakit Jantung dan Stroke Untuk Pria

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:
1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.



Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan SIM online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Baca “Informasi Pendaftaran”, lalu pilih “Mulai”.

3. Isi “Data Permohonan”, yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan, dan
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

4. Kemudian pilih “Lanjut”.

5. Lalu isi “Data Pribadi”, yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan, dan
k. Pekerjaan.



5. Jika sudah, pilih “Check”.

6. Lalu isi “Data Keadaan Darurat” yang daoat dihubungi.

7. Isi “Konfirmasi Data Input”, dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan, dan
c. Mengisi rekening pengembalian dana.

8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Cek Info Layanan SIM Online

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20210128/15/1349081/simak-syarat-dan-cara-pendaftaran-sim-online