Cara Membuat SIM Secara Online. Mengurus SIM kini sudah bisa dilakukan secara online. Layanan SIM online digunakan untuk pendaftaran SIM baru ataupun perpanjangan SIM. Namun tidak semua golongan SIM dapat diproses secara online, tapi terbatas saja untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Cara Membuat SIM Secara Online

Syarat – syarat pengajuan SIM, seperti pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) yaitu :



  1. Minimal berusia 17 tahun. Sedangkan, pemohon SIM B1 paling tidak berusia 20 tahun dan untuk SIM B2 berusia 21 tahun.
  2. SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun, SIM B1 Umum usia 22 tahun, dan SIM B2 Umum berusia 23 tahun.
  3. Persyaratan usia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
  4. Meskipun registrasi dapat dilakukan secara online, nantinya pemohon tetap harus datang ke Satpas SIM atau Polres sesuai dengan yang dipilih.

Inilah prosedur registrasi pengajuan SIM secara online :

  1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’
  2. Klik tombol ‘Mulai’, setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
  3. Klik ‘Lanjut’, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
  4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
  5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
  6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
  7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’
  8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 25 Maret 2024 Terbaru



Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi online telah berhasil. Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail. Setelah membayar biaya pembuatan SIM, kunjungilah Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online. Setelah memenuhi persyaratan, Anda tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yaitu ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Biaya Pembuatan SIM dikutip dari indonesia.go.id.

  • Jenis SIM SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
  • SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
  • SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000



Berikut rincian biaya perpanjangan SIM

  • SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
  • SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
  • SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasiolan, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000
Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 22 Februari 2024 Update Terbaru Valid

Sumber www.kompas.com