Cara Cek Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI. Cek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP dengan NISN di laman pip.kemdikbud.go.id. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.

Cara Cek Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI

Cara mengecek penerima dana PIP 2020 bisa dengan mengakses laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id. Sasaran utama PIP adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).



KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/ identitas penerima bantuan pendidikan PIP. KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Besaran Dana PIP Siswa :

  1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000,00/ tahun
  2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000,00/ tahun
  3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000,00/ tahun
Baca Juga :  Pendataran Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarships 2024 D3-S3

Sasaran Utama PIP adalah:

  1. Peserta didik pemegang KIP
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Cara Mencairkan Dana PIP

Khusus siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut, dikutip dari Tribunnews, Selanjutnya, siswa pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.



Adapun, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Jika KIP hilang/rusak

Apabila KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Jika siswa belum mempunyai KIP

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.



Cara Cek Penerima PIP

  1. Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini
  2. Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia
  3. Klik Cek Data
  4. Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP
Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal UTBK-SNBT 2024 Download PDF Latihan Soal UTBK-SNBT 2024

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan “Siswa bukan penerima PIP”.

Cara Cek Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI