Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Harus Antre, Pakai Cara Ini dapat 1,2 Juta . Menteri Teten Masduki menyampaikan, BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro. Namun harus sesuai syarat yang telah ditentukan Kemenkop.

Proses penyaluran dana tersebut Kemenkop UKM bekerjasama dengan bank. Salah satu bank penyalur BLT UMKM Rp1,2 juta adalah BRI. Kemenkop UKM masih akan membagikan BLT UMKM Rp1,2 juta hingga Desember 2021 nanti.

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Harus Antre, Pakai Cara Ini dapat 1,2 Juta

Selain itu, BLT UMKM Rp1,2 juta hanya diberikan kepada pelaku usaha tidak sedang menerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak perlu repot-repot antre bank, penerima bisa segera mencairkan dana tersebut melalui Reservation System yang disediakan BRI.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid

Namun, sebelum melakukan langkah tersebut pastikan terlebih dahulu apakah anda tersaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di eform link BRI.

Berikut adalah cara untuk mengeceknya:

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi (Captcha)
4. Klik proses inquiry

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Setelah itu kengkapilah data nomor KTP, domisili, unit kerja dan jadwal antrean.

Saat halaman reservasi muncul, penerima BLT UMKM Rp1,2 juta harus melengkapi data nomor KTP, menu provinsi, kota kabupaten, unit kerja dan jadwal antrean.

Isi kode verifikasi dan anda akan mendapatkan nomor referensi. Nomor referensi wajib disimpan sampai anda datang ke Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal.

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Jangan sampai terlewat, bila anda tidak mau mendaftar ulang dari awal lagi.

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Harus Antre, Pakai Cara Ini dapat 1,2 Juta

Adapun syarat orang yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, sebagai berikut:

1. Menerima dana Bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya, yakni Rp2,4 juta
2. Tidak sedang menerima KUR
3. Warga Negara Indonesia
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
5. Memiliki Usaha Mikro
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga :  Efek Ginjal Ketika Kita Berpuasa 13 Jam Sehari