Berikut ini ada 5 Pekerjaan Yang Mendapat Uang Pensiun Uang pensiun merupakan dana tetap yang disisihkan perusahaan untuk diberikan kepada karyawan atau pegawainya ketika sudah mencapai usia pensiun.
Ada beberapa pekerjaan yang dapat uang pensiun. Uang ini bertujuan untuk memberi apresiasi bagi pegawai karena telah mengabdi di tempat kerja tersebut.

Di Indonesia, unit pelaksana yang mengelola dana pensiun terbagi menjadi beberapa bagian sesuai status pekerjaan. Berikut di antaranya:

– Jamsostek, yaitu program kontribusi tetap wajib bagi karyawan swasta dan BUMN di bawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No.3/1992)
– Taspen, untuk tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) di bawah departemen keuangan. (Kepres No.8/1997).
– ASABRI merupakan dana pensiun untuk satuan angkatan bersenjata di bawah departemen pertahanan. (Kepres No.8/1997).

Pekerjaan yang dapat Uang Pensiun
Merujuk USNews, berikut sejumlah pekerjaan yang dapat uang pensiun, mulai dari sektor pendidikan sampai keamanan negara.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

1. Guru dan dosen
Mayoritas guru dan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat jaminan hari tua setelah mencapai usia pensiun.

Untuk guru status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dipastikan mendapat dana pensiun karena masih dalam perencanaan Peraturan Pemerintah (PP).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan apabila nantinya guru PPPK ini juga bisa segera memperoleh dana pensiun yang sama seperti PNS.

2. Pegawai pemerintahan
Orang yang bekerja di instansi pemerintah berpeluang mendapat uang pensiun setelah selesai masa baktinya.

Sama seperti guru, apabila pegawai pemerintahan ini sudah berstatus PNS atau tetap bisa dipastikan memperoleh jaminan hari tua.

Tapi, jika ASN tersebut statusnya masih dalam perjanjian atau tenaga kontrak, belum dipastikan mendapat dana pensiun.

3. Pekerja bidang keamanan negara

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid

Pekerja keamanan negara seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) telah ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagai PNS.

Abdi negara seperti militer dan polisi ini termasuk golongan pekerjaan yang nantinya mendapat uang pensiun.

Batas usia pensiun untuk polisi yaitu 58 tahun dan berlaku bagi semua golongan pangkat. Sedangkan tentara 58 tahun untuk perwira, dan bintara atau tamtama yakni 53 tahun.

4. Pekerja swasta

Pekerja perusahaan swasta juga bisa mendapat uang pensiun. Tapi, dengan jenis program yang berbeda.

Kalau PNS dibayarkan setiap bulan meski sudah tidak bekerja, sedangkan pegawai swasta diberi uang pensiun hanya satu kali saat dinyatakan selesai bertugas dan usianya 55 tahun.

Besaran uang pensiun antara PNS dan pegawai swasta akan berbeda. Hal ini menyesuaikan dengan status pekerjaannya serta besaran upah yang biasa mereka peroleh setiap bulan.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

5. Paramedis
Dokter, perawat, apoteker dan jajaran tenaga medis lain yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah biasanya berstatus PNS.

Misalnya, bekerja di puskesmas, rumah sakit daerah, dokter untuk satuan militer atau kepolisian, dan masih banyak lagi, termasuk pekerjaan yang dapat uang pensiun.

Dari sisi jenjang karier, tenaga medis PNS ini nantinya hanya bisa berpindah tugas ke sesama fasilitas kesehatan pemerintah yang mungkin beda daerah dan bukan swasta.

Berikut ini ada 5 Pekerjaan Yang Mendapat Uang Pensiun

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/