Berapa Gaji Presiden, Ketua DPR, dan Gubernur di Indonesia? Siapa Yang Paling Besar Gajinya?. Penjabat negara yang dimaksud adalah Presiden, Ketua/Anggota DPR, maupun Gubernur. Lantas bagaimana perbandingan gaji seorang Presiden, Ketua DPR, dan Gubernur?

Banyak orang ingin menjadi pejabat negara. Selain karena bisa memiliki kekuasaan, gaji yang diterima pejabat negara juga menjadi daya tarik tersendiri, contohnya gaji presiden, gubernur, atau ketua DPR. Bahkan setelah pensiun, mereka juga masih mendapat perhatian dari pemerintah.

Berapa Gaji Presiden, Ketua DPR, dan Gubernur di Indonesia? Siapa Yang Paling Besar Gajinya?

Selain itu, diketahui juga bahwa besaran gaji seorang pejabat negara cukup menggiurkan. Meski demikian, tentu saja besaran gaji seorang pejabat negara ditentukan oleh jabatan yang didudukinya.

Gaji Presiden

Diketahui bahwa besaran gaji presiden diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan untuk besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Hal di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Dengan demikian besaran gaji presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000. Nilai tersebut didapat dari Rp 5.040.000 dikalikan 6.

Tentu saja sebagai seorang Presiden, Jokowi juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan berbagai fasilitas lainnya. Lalu berapa tunjangan presiden Indonesia?

Hal itu telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya.

Berapa Gaji Presiden, Ketua DPR, dan Gubernur di Indonesia? Siapa Yang Paling Besar Gajinya?

Gaji Anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015

Di situ disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.

Baca Juga :  Contoh Soal Tes Psikotes Kerja 2024 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Tidak berhenti di sana, seorang anggota DPR juga dapat menerima sejumlah tambahan tunjangan lainnya. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.

Berapa Gaji Presiden, Ketua DPR, dan Gubernur di Indonesia? Siapa Yang Paling Besar Gajinya?

Gaji Gubernur

Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah tingkat provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat dalam mengakomodasi suatu kebijakan di tiap daerah. Berdasarkan catatan detikcom, seorang gaji Gubernur hanya sekitar Rp 8 juta per bulan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.

Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?

Gaji tersebut berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total, gubernur memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya Rp 8,4 juta setiap bulannya. Sebagai abdi negara, seorang Gubernur juga berhak menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan lain.

Sebut saja berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, seorang gubernur juga berhak mendapatkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya. Selain rumah, negara juga menyediakan kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas gubernur.

Namun dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa ketika gubernur dan wakil gubernur berhenti dari jabatannya, rumah dan mobil dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada pemerintah daerah (Pemda).

Tapi tidak berhenti di sana, kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Itulah perbandingan gaji presiden, gubernur, dan ketua DPR.

Berapa Gaji Presiden, Ketua DPR, dan Gubernur di Indonesia? Siapa Yang Paling Besar Gajinya?

Sumber : finance.detik.com/