Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK? Daftar Segera!. Usai dibuka secara resmi pada 31 Oktober 2022, PPPK untuk status guru banyak diminati oleh para pendaftar. Lantas, berapa besaran gaji PPPK guru?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat serta diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Nantinya, PPPK bertugas menjalankan jabatan pemerintahan.

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK? Daftar Segera!

Dikutip dari detik.com, Pendaftaran PPPK guru akan segera ditutup pada 13 November 2022. Bagi yang belum mendaftar, masih bisa melakukan registrasi lewat laman SSCASN.

Gaji PPPK untuk status guru diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020. Pada Perpres tersebut juga dijelaskan mengenai tunjangan yang akan diperoleh.

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji berkala atau istimewa yang diterapkan sesuai undang-undang. Untuk lebih jelasnya, berikut informasi mengenai daftar gaji PPPK guru.

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK? Daftar Segera!

Daftar Besaran Gaji PPPK Guru 2022

Dalam Perpres RI nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK guru dibagi ke dalam golongan tertentu, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 16 Februari 2024 Update Terbaru Valid

– Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
– Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
– Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
– Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
– Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
– Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
– Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
– Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
– Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
– Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
– Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
– Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
– Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
– Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
– Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
– Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
– Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK? Daftar Segera!

Cakupan Tunjangan PPPK Guru 2022

Pada pasal 6 Perpres disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK mendapat potongan pajak penghasilan. Potongan ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pendataran Beasiswa Jabar Future Leaders Scholarships 2024 D3-S3

Adapun mengenai cakupan tunjangan PPPK guru, yaitu:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK? Daftar Segera!

Tata Cara Mendaftar PPPK Guru 2022

Jika Anda tertarik mendaftar, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru 2022.

1. Pelamar memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi

2. Pelamar yang telah mempunyai akun bisa melakukan update akun pada https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun terlebih dulu menggunakan NIK

4. Pelamar mengunggah KTP dan swafoto

5. Pelamar yang telah memiliki akun dapat mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional

6. Pelamar memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional

9. Pelamar mengunggah persyaratan yang meliputi:
– KTP elektronik asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
– Pas Foto terkini berwarna dengan latar belakang merah
– Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan S1/D4 luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.
– Transkrip nilai asli
– Sertifikat pendidik asli jika memiliki

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

10. Khusus untuk penyandang disabilitas, terdapat tambahan persyaratan lain sebagai berikut:
– Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
– Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.

Nah, itulah pembahasan mengenai daftar besaran gaji PPPK guru 2022 beserta informasi terkait. Semoga bermanfaat.

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK? Daftar Segera!

Sumber : https://www.detik.com/

 


Live Streaming