Aturan Skripsi Bukan Jadi Syarat Kelulusan S1 dan D4. Salah satu yang menjadi sorotan terjadi pada jenjang S1 dan D4. Bila awalnya skripsi menjadi syarat kelulusan, peraturan baru tidak demikian.

Apabila mengacu pada Permendibudristek No 53 Tahun 2023, aturan tersebut tertuang dalam Bab II (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Paragraf 3 (Standar Proses Pembelajaran), Pasal 18 ayat (9). Begini penjelasan selengkapnya.

Aturan Skripsi Bukan Jadi Syarat Kelulusan S1 dan D4

Pengertian Skripsi

Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang merupakan tugas akhir dari seorang mahasiswa pada tingkat sarjana (S1) untuk mendapatkan gelar sarjana. Skripsi adalah salah satu tahapan penting dalam pendidikan tinggi dan merupakan bukti bahwa seorang mahasiswa telah menyelesaikan studinya dan memiliki pemahaman yang mendalam dalam bidang studi tertentu. Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan skripsi:

  1. Tujuan Skripsi: Tujuan utama dari skripsi adalah untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian ilmiah, menganalisis masalah, menyusun argumen, dan menyajikannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan terstruktur.
  2. Proses Penelitian: Untuk menyelesaikan skripsi, seorang mahasiswa biasanya melakukan penelitian independen tentang topik tertentu. Ini melibatkan perumusan masalah penelitian, pengumpulan dan analisis data, serta menyusun kesimpulan berdasarkan temuan penelitian.
  3. Pembimbing Skripsi: Mahasiswa biasanya memiliki seorang pembimbing skripsi yang membantu dalam mengarahkan penelitian dan memberikan panduan. Pembimbing juga bertugas untuk memberikan masukan, mengevaluasi progres, dan membantu dalam proses penyusunan skripsi.
  4. Struktur Skripsi: Skripsi biasanya memiliki struktur standar yang mencakup judul, pengantar, tinjauan pustaka, metode penelitian, analisis data, hasil penelitian, pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka.
  5. Waktu Penyelesaian: Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan skripsi bervariasi tergantung pada universitas dan program studi tertentu. Biasanya, skripsi dilakukan dalam beberapa semester terakhir studi sarjana.
  6. Ujian Skripsi: Setelah menyelesaikan skripsi, mahasiswa biasanya menghadapi ujian skripsi atau seminar skripsi. Ini adalah kesempatan untuk mempresentasikan hasil penelitian mereka dan menjawab pertanyaan dari dewan penguji.
  7. Penilaian: Skripsi dinilai berdasarkan berbagai faktor, termasuk kualitas penelitian, analisis data, kemampuan penulisan, dan presentasi. Hasil penelitian yang signifikan dan kontribusi terhadap bidang studi tertentu biasanya dinilai tinggi.
  8. Pengaruh Akademik: Hasil skripsi dapat memiliki pengaruh akademik yang signifikan, terutama jika penelitian tersebut berkontribusi pada pemahaman ilmiah dalam bidang studi tertentu.
  9. Publikasi: Beberapa mahasiswa memilih untuk menerbitkan hasil penelitian skripsi mereka dalam jurnal ilmiah setelah menyelesaikan studi sarjana.
Baca Juga :  Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak: Faktor Risiko, Pengobatan, dan Pencegahan

Skripsi adalah tonggak penting dalam pendidikan tinggi yang memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan penelitian, analisis, dan penulisan, yang dapat berguna dalam berbagai karier dan pengembangan pribadi.

Aturan Skripsi Bukan Jadi Syarat Kelulusan S1 dan D4

Manfaat Skripsi

Menyelesaikan skripsi memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, baik dalam konteks akademik maupun dalam pengembangan pribadi. Berikut adalah beberapa manfaat dari menulis dan menyelesaikan skripsi:

  1. Pengembangan Kemampuan Penelitian: Proses menyusun skripsi memungkinkan mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan penelitian yang kuat. Mereka belajar merumuskan pertanyaan penelitian yang relevan, mengumpulkan dan menganalisis data, serta menginterpretasikan hasil penelitian.
  2. Peningkatan Kemampuan Analisis: Skripsi mengharuskan mahasiswa untuk melakukan analisis kritis terhadap literatur yang ada dan data yang dikumpulkan. Ini membantu mereka mengembangkan kemampuan berpikir kritis yang penting dalam berbagai konteks.
  3. Kemampuan Penulisan: Menulis skripsi memungkinkan mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan menulis akademik mereka. Mereka harus mengorganisir ide-ide mereka dengan jelas, menyusun argumen yang kuat, dan mengungkapkan gagasan secara efektif.
  4. Pemahaman yang Lebih Mendalam: Skripsi memberikan kesempatan untuk memahami topik tertentu secara lebih mendalam. Penelitian yang dilakukan untuk skripsi memungkinkan mahasiswa untuk menjelajahi masalah-masalah tertentu dengan cermat dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang subjek tersebut.
  5. Kontribusi Akademik: Skripsi bisa menjadi kontribusi akademik kecil ke dalam bidang studi tertentu, terutama jika penelitian mahasiswa menghasilkan temuan atau wawasan yang berharga. Hasil penelitian ini dapat berkontribusi pada perkembangan ilmiah.
  6. Persiapan untuk Pekerjaan atau Studi Lanjut: Proses menulis skripsi mempersiapkan mahasiswa untuk tantangan yang lebih besar dalam pekerjaan atau studi lanjut. Ini menciptakan pengalaman yang bernilai dalam melakukan penelitian independen, mengelola waktu, dan menyelesaikan proyek besar.
  7. Peningkatan Keterampilan Komunikasi: Melalui ujian skripsi atau presentasi skripsi, mahasiswa harus dapat mengkomunikasikan hasil penelitian mereka secara efektif kepada audiens. Ini membantu dalam pengembangan keterampilan komunikasi lisan dan presentasi.
  8. Prestasi Akademik: Menyelesaikan skripsi adalah pencapaian akademik yang signifikan. Ini adalah bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan kurikulum akademik mereka dan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan gelar sarjana.
  9. Pengembangan Kepercayaan Diri: Menulis dan mempertahankan skripsi adalah pencapaian yang membanggakan, dan ini dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang. Pengalaman ini membantu mahasiswa merasa lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan masa depan.
  10. Peluang Karier: Dalam beberapa kasus, skripsi dapat menjadi aset yang berharga dalam mencari pekerjaan atau mengejar studi lanjut. Ini menunjukkan kepada calon majikan atau universitas bahwa seseorang memiliki kemampuan penelitian dan analisis yang baik.
Baca Juga :  FFWReward 2024.com : Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Hadiah dan Manfaatnya

Meskipun menulis skripsi bisa menjadi tugas yang menantang, manfaat yang diperoleh dari proses ini dapat berdampak positif dalam perkembangan akademik dan profesional seseorang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023.

Mahasiswa tidak lagi wajib skripsi apabila prodi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.

Aturan Skripsi Bukan Jadi Syarat Kelulusan S1 dan D4

Permendibudristek No 53 Tahun 2023 Terkait Skripsi

Pasal 18

(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan

b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:
a. Satu (1) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan

b. Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Sedangkan terkait standar kelulusan, diatur dalam Bab II (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Paragraf 4 (Standar Penilaian), Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:

“Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)”

Itulah selengkapnya terkait aturan terbaru Kemdikbudristek tentang Skripsi.

Baca Juga :  FFWReward 2024.com : Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Hadiah dan Manfaatnya

Aturan Skripsi Bukan Jadi Syarat Kelulusan S1 dan D4

Sumber : https://www.detik.com/