Aktivitas Yang Di Batasi Dalam PSBB. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

Aktivitas Yang Di Batasi Dalam PSBB

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).”



Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. Hanya aktivitas tertentu saja yang dibatasi.

Aktivitas PSBB yang di batasi antara lain :

  1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
  2. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
  3. Pembatasan Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
  5. Pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Baca Juga :  Cara Cek Data Pegawai Non ASN 2024



Nah, kita harus selalu disiplin dengan protokol kesehatan, jika keluar rumah menggunakan masker, jaga jarak hindari kerumunan dan selalu rajin cuci tangan setelah beraktivitas.