Apa yang harus dilakukan jika Indonesia menerapkan new normalBANDUNG, DISDIK JABAR – Apa itu new normal? Apa yang harus dilakukan jika Indonesia menerapkan new normal? Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal). Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19. (Oleh Prof. Dr. Endang Komara, M.Si./Guru Besar STKIP Pasundan Cimahi)

Jika Indonesia menerapkan new normal

Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan mengedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh masyarakat.



Psikolog Yuli Budirahayu (2020) menjelaskan bahwa new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19. Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

Hal tersebut menuntut perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti tetap bekerja dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak secara individu (physical distancing), dan menjaga jarak sosial (social distancing).

Update penyebaran Covid-19 di Indonesia pada 1 Juni 2020, terdapat 26.473 kasus positif yang terkonfirmasi, dengan 7.308 pasien Covid-19 (3,62%) sembuh dan 1.613 orang meninggal (1,64%).

Sementara itu, di seluruh dunia, total terdapat 6.257.834, terkonfirmasi 373.668 (16,7%) total kematian akibat virus corona dan sudah 2.783.940 (2,24%) pasien yang dinyatakan sembuh. Sedangkan Indonesia menempati urutan ke-33 dari angka kematian akibat Covid-19 dari 213 negara.

Jika Indonesia menerapkan new normal

Dr. Hans Henri P. Kluge, Direktur Regional WHO untuk Eropa (Widodo:2020) memberikan panduan untuk negara-negara Eropa yang akan menerapkan new normal. Setiap langkah untuk meringankan pembatasan dan transisi harus memastikan hal-hal berikut:

Pertama, terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah dikendalikan. Kedua, kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengarantina. Ketiga, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan permukiman padat. Keempat, pencegahan di tempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, dan etika penerapan pernapasan. Kelima, risiko penyebaran imported case dapat dikendalikan. Keenam, masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.



Masyarakat tidak perlu panik dan stres karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal), meski harus menggunakan tatanan atau aturan baru jika kedua hal tersebut diterapkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK. 01. 07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. ebijakan Manajemzen dalam Pencegahan Penularan Covid-19, yakni:

Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

Pertama, Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19, yakni:

  1. Pihak manajemen senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
  2. Pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
  6. Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Kedua, jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung, antara lain:

  1. Di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dan sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
  3. Untuk pekerja sif; jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja sif tiga kali diatur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia dari 50 tahun wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C, seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja diberikan suplemen vitamin C, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya:
  • Higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap empat jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama serta area dan fasilitas umum lainnya. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  • Sarana cuci tangan. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
  • Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja, termasuk pengaturan meja kerja/work station, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain.
  • Mengampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
Baca Juga :  Cek Jam Masuk ASN di Ramadhan 2024, Link Download PDF Jam Kerja PNS Sesuai Perpres No 21 Tahun 2023



– Cuci tangan pakai sabun (CTPS). Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

– Etika batuk. Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

– Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

– Makan makanan gizi seimbang. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat salat, alat makan, dan lain-lain.

Ketiga, Sosialisasi dan Edukasi Pekerja mengenai Covid-19, antara lain:

  1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemik Covid-19. Sehingga, pekerja mendapatkan pengetahuan secara mandiri untuk melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah informasi yang tidak benar.
  2. Materi edukasi yang dapat diberikan, antara lain penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul. Praktik PHBS, seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk, alur pelaporan, dan pemeriksaan  bila didapatkan kecurigaan. Metode edukasi yang dapat dilakukan, yaitu pemasangan banner, pamflet, majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio dan video yang disiarkan secara berulang. SMS/WhatsApp Blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Pembelajaran dengan sistem sif berarti jumlah peserta didik setiap kelas dibagi dua dan sekolah diselenggarakan dua sif, yaitu pagi sampai siang dan siang sampai sore. Risikonya, jumlah jam belajar mau tidak mau harus dikurangi atau jumlah jam untuk setiap mata pelajaran juga dikurangi (selama ini 35 menit sampai 45 menit), bahkan di perguruan tinggi hingga 100 menit. Jika jumlah jam belajar dikurangi, berarti ke dalam dan keluasan materi yang diberikan dikurangi pula sehingga mampu mengakomodasi jumlah pertemuan yang lebih singkat.

Baca Juga :  Nilai Minimal Masuk Kuliah di PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK

Badan Bahasa Kemendikbud (2020) menjelaskan bahwa pandemik corona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru. Misalnya, memakai masker ketika ke luar rumah serta selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat ramai. Penyesuaian lain yang perlu dilakukan, seperti kesiapan pendidik, tenaga kependidikan serta sarana prasarana sekolah sehingga siap melaksanakan “The New Normal Learning”.



Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penyederhanaan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Mendikbud (2020), Tiga Komponen Inti RPP, terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan assessment. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran.

Jika Indonesia menerapkan new normal

Mudah-mudahan, dengan diberlakukan The New Normal Learning, para pendidik dan tenaga kependidikan mulai mengubah mindset dalam pembelajaran disertai protokol kesehatan yang harus dilaksanakan. Seperti, pengaturan suhu menggunakan thermogun, menyediakan keran dan sabun untuk mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak antarsiswa. Harapannya, proses pembelajaran berjalan dengan tetap memperhatikan kualitas pembelajaran, baik standar isi maupun proses dilakukan secara online/E-learning, blended learning maupun face to face (tatap muka). Hal tersebut tergantung di mana sekolah berada, baik  zona kuning maupun biru. Memasuki masa new normal ini, mudah-mudahan Covid-19 segera berakhir dan kehidupan bangsa Indonesia bisa normal seperti semula. Semoga***

Daftar Pustaka

  • Budirahayu, Yuli. 2020. Apa Arti New Normal Corona? Begini Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja. Dalam Tribunnews.Com. Diakses 26/5/2020.
  • Makarim, Dadiem Anwar. 2020. Gebrakan Merdeka Belajar. Dalam Kompas.Com. Diakses 26 Mei 2020.
  • Widodo, Joko. 2020. Bersiap Untuk NEW NORMAL: Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini, itu Keniscayaan. Itulah  yang oleh banyak orang  disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Dalam Tempo.co. Diakses 27 Mei 2020.

Sumber : http://disdik.jabarprov.go.id/