Hukum Tes Swab PCR dan Antigen Ketika Puasa Apakah Batal Atau Tidak? Ini Penjelasan MUI. PCR atau antigen menjadi dua hal yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus lebih luas. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya karena tes dilakukan dengan memasukkan benda ke rongga hidung dan mulut.

Ketika pengambilan sampel lendir atau dahak, alat swab dimasukkan ke dalam hidung dan mulut. Prosedur inilah menimbulkan pertanyaan dapat membatalkan puasa atau tidak.

Hukum Tes Swab PCR dan Antigen Ketika Puasa Apakah Batal Atau Tidak? Ini Penjelasan MUI

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu 30 Maret 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.”

“Tidak membatalkan puasa. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa, ” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.

Hasanuddin menerangkan yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut. Sedangkan dalam konteks test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir.

Panduan lengkap MUI soal Ramadhan 1443 Hijriah

  1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. 
  2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat Merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu dan shalat tarawih.
  3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
  4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
  5. Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
  6. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.
  7. Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh. 
  8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab.
  9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Disarankan untuk tes swab PCR atau antigen dilaksanakan pada malam hari untuk mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.

Hukum Tes Swab PCR dan Antigen Ketika Puasa Apakah Batal Atau Tidak? Ini Penjelasan MUI

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com

https://www.kompas.tv