Sobat Phi, Persyaratan Radio Komunitas. Dengan menggunakan pedomannya  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 (Permenkominfo 39/2012) tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.



Persyaratan Radio Komunitas terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus, 

Persyaratan Proses Perizinan Radio Komunitas secara umum 

  1. Mendapat dukungan dari 250 warga yang bertempat tinggal di radius 2,5 km atau sesuai kondisi di lapangan.
  2. Radio komunitas didirikan tidak mengatasnamakan suku, agama, ras dan golongan tertentu/non partisan (pasal 2 ayat 4). Jadi Sobat Phi tidak boleh membuat radio komunitas misalnya: radio komunitas kristiani, atau radio komunitas suku jawa.
  3. Radio Komunitas didirikan untuk program kegiatan di bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, seni dan budaya dengan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Radio Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya melaksanakan siaran paling sedikit 5 jam per hari untuk radio dan 2 jam per hari untuk televisi (pasal 2 ayat 5).
Baca Juga :  Syarat Beasiswa KIP 2024 serta Manfaat Prioritas Penerima PIP

 

Persyaratan Radio Komunitas Secara Khusus

Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan (pasal 2 ayat 6):

  1. pendiri dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia;
  2. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan; dan
  3. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.
  4. dibentuk berdasarkan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  5. mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  6. disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk badan hukum koperasi; atau
  7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk badan hukum perkumpulan.

Kemudian, perizinan lembaga penyiaran komunitas wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio.

Baca Juga :  Minuman Dehidrasi yang Harus Dihindari Selama Puasa

Proses pengajuan izin harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan

  1. tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan
  2. tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Selain itu, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, itu tadi Persyaratan Radio Komunitas ya Sobat Phi. Meski radio komunitas, tetap wajib membayar pajak. Selain itu, pendiri dan pengurus radio komunitas harus berstatus warga negara Indonesia. (Cili Tami)

Baca Juga :  KODE REDEEM PUBG 25 Maret 2024 Terbaru