Masih bahas radio komunitas ya, Sobat Phi. Kali ini mengenai  Isi Siaran Radio Komunitas, acara dan bahasa siaran. Meski Indonesia terdiri dari berbagai suku dan budaya serta bahasa, untuk Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam aktivitas penyiarannya.



Isi Siaran Radio Komunitas

Isi Siaran Radio Komunitas siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat. Terutama untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan. Isi siaran juga harus mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara siaran Radio Komunitas, meliputi:

  1. pendidikan dan budaya;
  2. informasi;
  3. hiburan dan kesenian; dan
  4. iklan layanan masyarakat.
Baca Juga :  Info Bansos 2024 Dipastikan Cair Selama Bulan Ramadhan 2024, Alhamdulillah KPM Makin Dapat Berkah

Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia

Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan tidak kalah paling penting adalah Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Dasar hukum mengenai hal ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 (Permenkominfo 39/2012) tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.

Demikian tadi Sobat Phi, Isi Siaran Radio Komunitas semoga bermanfaat. (Cili Tami)

Baca Juga :  Viral, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista? Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air