Info BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Maksimal 2 Kali Hamil. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak wabah corona.

Info BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Maksimal 2 Kali Hamil

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratanya yaitu harus hamil dua kali.





“BLT ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT,” kata Rachmat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga :  Arti Bayi Tabung dan Pentingnya Pendampingan Psikologis

Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta.

“Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan,” jelasnya.

Lanjutnya, dia memastikan 34 provinsi Indonesia akan mendapatkan bansos tunai tersebut. Adapun BLT untuk ibu hamil masuk dalam kategori program harapan keluarga (PKH).

“34 provinsi akan dapat semuanya karena masuk program PKH untuk ibu hamil,” tandasnya.
Bantuan PKH disalurkan melalui empat tahap, dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober. Rincian bantuan meliputi Bantuan tunai untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta, anak usia dini Rp3 Juta, Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas Rp2,4 Juta.

Baca Juga :  Link Nonton Streaming Avatar The Last Airbender Live Action Netflix

Anak sekolah juga mendapat bantuan sebesar Rp900 ribu untuk SD/MI/Sederajat, Rp1,5 juta bagi SMP/MTs/Sederajat, serta Rp2 juta untuk SMA/MA/Sederajat. Pemerintah telah menunjuk sejumlah bank negara sebagai penyalur yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.





Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan seperti dikutip, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

  1. Sama seperti cara mengambil bantuan lainnya, ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

Semoga info ini Info BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Maksimal 2 Kali Hamil, bermanfaat ya SobatPhi

Baca Juga :  Kunci Jawaban Game WOW 22 Februari 2024 Terbaru