Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani. Penjelasan terkait THR PNS 2023 dan Gaji 13 -nya lengkap dengan info kapan cair, berapa dan apakah full ini disampaikan resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan ASN lain untuk perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Berikut ini informasi resmi mengenai THR PNS 2023 dan Gaji 13 -nya lengkap dengan info kapan cair, berapa dan apakah full? Ya, ada kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

Kapan Cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Penyaluran THR PNS dan ASN 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS & ASN lain tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Anggaran THR PNS & ASN lain 2023 tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Kemudian, sekitar Rp 17,4 triliun THR PNS & ASN lain 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

Ada juga THR PNS & ASN lain 2023 sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh,” ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id , Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil : Solusi Alami Mengatasi Morning Sickness dan Sembelit

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

Berapa dan Apakah Full?

Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS & ASN lain 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

“Kami akan terus mengimbau bekerja sama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, THR PNS & ASN lain 2023 ini akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI dan Polri. Kemudian, THR PNS & ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru yang kan menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tamsil sebanyak 527.400 guru.

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

Terakhir, THR 2023 ini akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan ASN / PNS sebanyak 2,9 juta orang.

THR PNS adalah tunjangan yang telah rutin diberikan saat Lebaran dalam beberapa tahun terakhir.

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran THR PNS & ASN lain 2023 sama dengan tahun 2022.

Adapun besaran gaji 13 sama dengan besaran THR PNS 2023 meski cairnya baru pada Juni 2023 mendatang.

THR PNS 2022 diatur dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai ketentuan di atas, pemberian THR Lebaran 2022 untuk PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja

Baca Juga :  Resep Nasi Uduk dengan Rice Cooker: Praktis dan Mudah untuk Keseharian

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023 adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga :  Cara Efektif Menyusui: 10 Langkah Keberhasilan Menyusui untuk Ibu Menyusui

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Demikianlah informasi mengenai THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Kapan Cair, Berapa, Apakah Full? Ini Penjelasan Resmi Menkeu Sri Mulyani.

Update Terbaru THR PNS 2023 dan Gaji 13 : Cair Kapan, Berapa Cairnya, Apakah Full? Selengkapnya Penjelasan Resmi dari Menkeu Sri Mulyani

Sumber : https://bangka.tribunnews.com