Update Terbaru PPPK Guru 2022, Kategori Pelamar yang Harus Mengikuti Tes Berdasarkan Permen PANRB. Dalam pelaksanaannya nanti akan mengacu pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, terutama ketentuan pelamar yang harus mengikuti tes PPPK Guru 2022 maupun yang tidak diharuskan tes.

Seperti diketahui bahwa terdapat aturan baru tentang PPPK 2022 yang terkandung dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Siapa sajakah yang termasuk kedalam kategori honorer yang harus mengikuti tes PPPK Guru 2022 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022? Simak penjelasan lengkapnya.

Update Terbaru PPPK Guru 2022, Kategori Pelamar yang Harus Mengikuti Tes Berdasarkan Permen PANRB.

PPPK Guru 2022 merupakan salah satu seleksi yang sangat ditunggu-tunggu oleh para guru honorer di Indonesia. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai kategori peserta dari guru honorer yang diharuskan mengikuti tes PPPK Guru 2022.

Baca Juga :  Arti Bayi Tabung dan Pentingnya Pendampingan Psikologis

Dijelaskan pada paragraf 6 pasal 34 ayat (1) bahwa

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.

Pada keterangan pasal tersebut, terlihat jelas bahwa yang nantinya harus mengikuti tes PPPK Guru 2022 adalah peserta dengan kategori pelamar umum.

Pelamar umum yang dimaksud yaitu Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar (guru honorer) yang terdaftar di Dapodik.

Update Terbaru PPPK Guru 2022, Kategori Pelamar yang Harus Mengikuti Tes Berdasarkan Permen PANRB.

Pelamar umum tersebut nantinya dapat memilih sisa formasi PPPK Guru 2022 yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Formasi yang dapat dipilih oleh pelamar umum merupakan formasi yang berada seluruh sekolah di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Info Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2024 di 38 Provinsi

Selanjutnya jika pelamar umum tersebut dinyatakan lulus memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan kelulusan akhir sesuai regulasi yang ada, maka dapat menjadi salah satu bagian dari ASN PPPK Guru 2022.

Update Terbaru PPPK Guru 2022, Kategori Pelamar yang Harus Mengikuti Tes Berdasarkan Permen PANRB.

Terdapat 3 kategori kompetensi yang di akan diujikan pada sistem CAT-UNBK, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosio kultural, serta wawancara.

Perlu diketahui bahwa aturan baru PPPK 2022 yakni terdapat pelamar prioritas yang terdiri tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga sebagimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Adapun untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2022 pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 202.

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

Namun, apabila pelamar tersebut memilih jabatan yang sama pada PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

Demikianlah informasi mengenai pelamar yang  harus mengikuti tes CAT-UNBK pada seleksi PPPK Guru 2022.

Update Terbaru PPPK Guru 2022, Kategori Pelamar yang Harus Mengikuti Tes Berdasarkan Permen PANRB.

Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id