Tips Solusi Jika KIP Hilang dan Cara Cek Masa Berlakunya. Sekarang ini, KIP memiliki bentuk digital. Namun, peserta didik juga masih bisa mencetaknya. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas yang hanya diberikan kepada penerima PIP atau Program Indonesia Pintar yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, seperti diinformasikan melalui laman Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, siswa yang kehilangan kartu KIP bisa mencetak ulang miliknya. Selain itu, barcode yang ada di KIP juga bisa digunakan untuk melihat masa berlakunya kartu. Simak caranya!

Tips Solusi Jika KIP Hilang dan Cara Cek Masa Berlakunya

Cara Download KIP Digital

Mengutip dari laman SMPN 4 Jakarta, berikut ini langkah-langkahnya jika siswa ingin mencetak KIP kembali:

Baca Juga :  Cara Mudah Registrasi Akun Kereta Cepat Whoosh 2024

1. Klik laman pip.kemdikbud.go.id

2. Login dengan memakai akun sekolah.

3. Pada bagian beranda SIPINTAR, pilih menu KIP Digital

4. Klik menu Data Siswa. Di sini, data siswa yang memiliki KIP Digital bisa terlihat, sehingga sekolah bisa mengunduh dan mencetaknya untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Di samping itu, Puslapdik Kemendikbudristek juga menjelaskan cara melihat masa berlaku KIP. Cukup dengan scan barcode, maka informasi yang diinginkan akan terlihat.

Itulah beberapa tips mengenai KIP yang perlu siswa ketahui.

Perlu dipahami juga, dalam waktu dekat terdapat agenda penting terkait Kartu Indonesia Pintar, yaitu penutupan pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN dan PTS 2022. Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN ditutup hari ini (7/10/2022). Sementara, untuk mahasiswa jalur mandiri akan ditutup pada 31 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga :  Contoh Soal Tes Psikotes Kerja 2024 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Tips Solusi Jika KIP Hilang dan Cara Cek Masa Berlakunya

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah kepemilikan KIP, keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), memenuhi kriteria tidak mampu sebagaimana dokumen yang valid, berasal dari panti asuhan atau panti sosial, bukan penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lainnya yang bersumber dari APBN/swasta yang membiayai komponen sama.

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan di kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

Demikian beberapa informasi terkait KIP yang perlu dipahami. Semoga membantu!

Tips Solusi Jika KIP Hilang dan Cara Cek Masa Berlakunya

Sumber : https://www.detik.com/

Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF