Tips Pengecekan Properti Tempat Usaha Dari Sisi Formal dan Aktual. Senior Legal Associate Pinhome – sebuah platform e-commerce properti, Putri Athira mengatakan, orang yang hendak menyewa atau membeli properti harus memahami dulu beragam jenis properti. “Ada properti non-komersial dan ada properti komersial,” kata Putri dalam keterangan tertulis Pinhome, Senin, 1 November 2021.
Anda yang inigin menyewa atau membeli properti untuk tempat usaha harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Ada banyak aspek dari sebuah properti yang harus jelas betul statusnya.
Tips Pengecekan Properti Tempat Usaha Dari Sisi Formal dan Aktual
Properti non-komersial atau residensial adalah hunian untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Sementara properti komersial adalah bangunan ntuk kegiatan usaha, perdagangan, maupun jasa. Contohnya, ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.
Setelah memahami jenis properti dan akan memilih mana yang hendak digunakan untuk membuka usaha, calon penyewa atau pembeli harus memastikan dua hal, yakni aspek hukum properti dan lokasinya. Putri melanjutkan, ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.
- Pastikan mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli. “Pastikan peruntukan properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita,” katanya. “Jangan sampai menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha, tetapi tidak sesuai dengan zonasinya.” Apabila tujuan pembangunan properti tidak sesuai dengan zonasi, maka bisa jadi satu saat pemerintah berwenang menghentikan keguiatan usaha di tengah jalan karena tak sesuai perizinan. Contoh, zonasi permukiman menjadi usaha atau sebaliknya zonasi bisnis menjadi tempat tinggal.
- Pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti yang dituju adalah untuk tempat usaha.
- Mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus dilunasi,” tutur Putri.
- Memastikan perjanjian sewa atau perjanjian jual beli. “Harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk menduduki properti tersebut,” katanya.
- Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen pembangunan properti.
- Pengusaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). “SKDP adalah salah satu bagian dalam pengajuan izin usaha,” ujarnya. Dengan begitu, jelas terdaftar bahwa PT atau CV tersebut memang berdomisili atas kantor tempat beroperasi.
- Waspada dokumen bodong atau palsu. Saat ingin menyewa atau membeli properti untuk kegiatan usaha atau keperluan lain, cek semaksimal mungkin bahwa semua aspeknya sudah jelas. Semua aspek ini meliputi siapa pemilik properti tersebut, lokasinya, dokumen, dan sebagainya.
Tips Pengecekan Properti Tempat Usaha Dari Sisi Formal dan Aktual
Sumber : https://tempo.co/