Tips Cara Blokir STNK Kendaraan Pajak Progresif Secara Online. Mobil atau motor sudah bukan milik kita lagi tapi masih kena pajak progresif? Bukan dugaan tapi ada saja yang terjadi seperti ini.

Pajak progresif dinilai cukup memberatkan bagi pengendara yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit di satu alamat. Bagaimana cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual supaya tidak kena pajak progresif?.

Pajak progresif tetap akan dikenakan saat kita menjual kendaraan namun tidak juga membalik nama kendaraan sesuai dengan nama dirinya. Tenang, jika hal tersebut dialami detikers, ada cara mudah agar tidak terkena pajak progresif yaitu dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tips Cara Blokir STNK Kendaraan Pajak Progresif Secara Online

Sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan.

Hindari pajak progresif nyasar, begini cara blokir STNK mobil dan motor, bisa online. Penyebabnya ternyata sepele, setelah kendaraan dijual tidak langsung melaporkan ke Samsat. Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif yang terus berlanjut.

Cara memblokir STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip dari Kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran surat kendaraan bisa dilakukan secara online tanpa perlu harus datang ke gerai Samsat.

Selanjutnya kita hanya mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut, sehingga para petugas bisa melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya atau pembeli wajib segera membalik nama.

Caranya, yakni dengan melakukan login di website pajakonline.jakarta.go.id.

“Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan,” ucap Tsani dalam keterangan resminya.

Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.

“Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja,” kata Tsani.

Baca Juga :  Diabetes Kehamilan : Tantangan dan Cara Mengatasinya dengan Efektif

Tips Cara Blokir STNK Kendaraan Pajak Progresif Secara Online

Dokumen Persyaratan Pemblokiran Pajak Kendaraan

Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Kita tidak perlu khawatir, karena kita cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran terdiri dari:

  1. Scan KTP pemilik kendaraan.
  2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan.
  3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
  4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
  5. Scan Kartu Keluarga.

Pengertian Pajak Progresif

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Bila penghasilan Anda masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh. Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga kena lapisan lainnya.

Pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama. Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dia motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil

Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif. Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut.

Baca Juga :  SahabatCPNS : Solusi Terbaik untuk Sukses CPNS 2024!

Tips Cara Blokir STNK Kendaraan Pajak Progresif Secara Online

Dasar Hukum

Aturan yang berlaku untuk pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam undang-undang tersebut dikatakan:

“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,”

Adapun pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi 3, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Sedangkan untuk peraturan tarif progresif PPh, tertuang dalam Undang-Undang PPh yang kini diubah menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Lalu, berapakah tarif terbaru 2022? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Tarif Pajak Progresif

Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yakni:

  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%.
  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%. Berlaku untuk mobil dan motor.

Sedangkan untuk tarif progresif PPh 21 pada UU HPP, terbagi menjadi 5 lapisan tarif. Anda bisa melihatnya dengan klik di sini.

Tips Cara Blokir STNK Kendaraan Pajak Progresif Secara Online

Contoh Tarif Pajak Progresif

Biasanya masing-masing pemerintah daerah menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Tarif yang berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Barat tentu akan berbeda.

Berikut ini contoh tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.
Baca Juga :  Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak: Faktor Risiko, Pengobatan, dan Pencegahan

Sedangkan di Jawa Barat, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%

Dan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat kedua dan seterusnya, dikenakan tarif progresif sebesar:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%.

Cara Menghitung

Berikut ini cara menghitung tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Diketahui Anda memiliki 2 unit mobil dengan merek yang sama. Anda membeli 2 mobil tersebut di tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta. Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis besar Rp3.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp155.000.

Maka:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp3.000.000 : 2) x 100 = Rp150.000.000

Sedangkan untuk mobil yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Mobil pertama:

  • PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
  • SWDKLLJ = Rp155.000
  • Pajak progresif = Rp3.000.000 + Rp155.000 = Rp3.155.000

Mobil kedua:

  • PKB = Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000
  • SWDKLLJ = Rp155.000
  • Pajak progresif = Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000

Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan PPh yang dipungut pemerintah pusat, semata-mata untuk menciptakan keadilan. Seseorang yang berada atau kaya, memiliki penghasilan yang besar, akan dikenakan tarif progresif penghasilannya lebih tinggi. Sama halnya dengan kendaraan, orang yang memiliki beberapa mobil atau motor, akan dikenakan pajak berlapis. Kebijakan tarif progresif ini pun diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di area perkotaan.

Tips Cara Blokir STNK Kendaraan Pajak Progresif Secara Online

Sumber : oto.detik.com/