TikTok Cash Diblokir Pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir situs TikTok Cash dengan URL tiktokecash.com. Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

TikTok Cash Diblokir Pemerintah

Kominfo menyebut, alasan pemblokiran situs dan media sosial tersebut adalah karena dianggap melakukan “transaksi elektronik yang melanggar hukum”.



Meski namanya mirip, namun TikTok Cash adalah platform yang berbeda dengan media sosial TikTok. TikTok Cash menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

Pada Rabu malam, saat KompasTekno mencoba mengakses tiktokecash.com, langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo. “Maaf, akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan Peraturan Menkominfo No.19/2014 tentang internet sehat. Terima kasih atas pengertian Anda,” demikian tulis Kominfo.

Baca Juga :  Contoh Soal Tes Psikotes Kerja 2024 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Apa itu TikTok Cash?
Sebelum akhirnya diblokir pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan sendiri lebih dahulu bertindak cepat dengan melakukan pengawasan pada TikTok Cash (Tiktokcash).

Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok. Detailnya, Tiktokcash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Sebagaimana dihimpun dari Antara, Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga “general manajer” seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 25 Maret 2024 Terbaru Valid

Pihak TikTok Indonesia sendiri dari awal sudah mengeluarkan imbauan melalui media sosial Instagram agar pengguna berhati-hati.

Bersamaan dengan pemblokiran Tiktokcash ini, TikTok kembali mengimbau agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.



Head of Communications TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta uang dari penggunanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash

Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/tiktok-cash-resmi-diblokir-pemerintah-apa-itu?page=2

Baca Juga :  Jawaban Apakah Boleh Minum Kopi Ketika Sahur?