Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Maret 2022, Tes PCR dan Antigen di hapus. Kini, perjalanan domestik tak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen atau PCR. Hal ini berlaku bagi penumpang yang telah vaksin dosis kedua. Aturan baru syarat perjalanan domestik, penumpang tak lagi diwajibkan tes PCR atau tes antigen Covid-19.

Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022), dikutip dari Youtube Kemenko Marves.

Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Maret 2022, Tes PCR dan Antigen di hapus

Kebijakan ini bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Maret 2022, Tes PCR dan Antigen di hapus

Luhut juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.

Mengingat, kasus Covid-19 mengalami penurunan di sejumlah wilayah.

“Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk Level 2 meningkat cukup signifikan.”

“Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” ucap Lihut.

Mengenai detail perpanjangan PPKM, lanjut Luhut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dirilis hari ini.

Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Maret 2022, Tes PCR dan Antigen di hapus

“Terkait detail informasi akan tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini, Senin (7/3/2022),” jelasnya.

Kemudian, seluruh kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya. Diantaranya PPKM level 4 kapasitas maksimal 25%, PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 100%.

Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret. Dengan persyaratan,PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selanjutnya, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster serta melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. “Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Setelahnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Luhut menambahkan, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Maret 2022, Tes PCR dan Antigen di hapus

“Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20,” jelasnya.

Pemerintah juga menerapkan visa on arrival untuk 23 negara Asean, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan united Arab Emirates.

“Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30% dalam satu Minggu kedepan. Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh ppln pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dr 1 April,” kata Luhut.

Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Maret 2022, Tes PCR dan Antigen di hapus

Sumber :

  • kontan.co.id
  • tribunnews.com
  • Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI : https://www.youtube.com/channel/UCZ_VMsksfnH9ts_0QNNa06w