Syarat Dapat BLT UMKM Tahun 2021 Rp 1,2 Juta. Dikutip dari akun instagram Kementerian Koperasi dan UMM, penyaluran BLT UMKM tahun 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021. Merujuk peraturan tertanggal 17 Maret 2021 itu, besaran BLT UMKM tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.

Syarat Dapat BLT UMKM Tahun 2021 Rp 1,2 Juta

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta. Cek juga penerimanya di eform.bri.co.id. Diketahui, BLT UMKM kembali disalurkan di tahun ini.



Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta. Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Adapun soal penerima BLT UMKM, diatur dalam pasal 4.

Berdasar pasal tersebut, selain UMKM yang belum pernah menerima BLT, UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM di tahun ini.

Baca Juga :  Tahapan Seleksi ASN Dipindahkan ke IKN

Catatannya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat. Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Lantas bagaimana caranya mendapatkan BLT UMKM 2021?

Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Persyaratannya yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.




Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM. Proses Pencairan Sudah Berjalan, Cek Penerima di eform.bri.co.id Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan proses pencairan BLT UMKM Tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah berjalan.

Baca Juga :  Hukum Sholat Tahajud Usai Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Menurut Teten, hingga 31 Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah menerima BLT sebanyak Rp 5,2 juta UMKM dari total 12,8 juta penerima yang disetujui.

“Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Soal penurunan besaran BLT UMKM menjadi Rp 1,2 juta, Teten mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran.

“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta,” ucapnya

Adapun penyaluran BLT dilakukan tidak hanya melalui BNI dan BRI. Penyaluran ditambah melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Baca Juga :  Patokan Normal Kadar Gula Darah Pria Usia 50 Tahun



“Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka,” kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya,” sambungnya.

Berikut langkahnya:

  1. Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP
  3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik pros inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Syarat Dapat BLT UMKM Tahun 2021 Rp 1,2 Juta

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/03/cara-dan-syarat-dapat-blt-umkm-tahun-2021-rp-12-juta-cek-penerima-di-eformbricoid

Live Streaming