Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam program PKH 2021 juga memasukkan ibu hamil sebagai penerimanya. BLT ibu hamil ini juga mulai disalurkan bulan ini. Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, BLT ibu hamil diberikan sebesar Rp 3 juta. Bansos ini disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta

“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.



Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.
Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, Desil 3 = Hampir Miskin.

“Dia di dalam keluarga itu penerima PKH komponen pada ibu hamil, Desil 1, Desil 2, Desil 3 lah. Jadi, sangat miskin, miskin, rawan miskin,” kata dia kepada detikcom, kemarin.

Lalu, untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.

Baca Juga :  KODE REDEEM Mobile Legends 25 Maret 2024 Terbaru



“Nggak bisa kalau nggak diusulkan dari daerah,” sebutnya.

Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.

“Itu setelah tadi datanya fix, benar, valid, baru kita usulkan ke KPPN, baru kirim ke rekening-rekening tersebut melalui bank-bank Himbara,” paparnya.

Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta

Berikut besaran yang akan diterima calon penerima BLT PKH, dikutip Tribunnews dari Kemensos.go.id:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per satu tahun.
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp 3.000.000 per satu tahun.
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per satu tahun.
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per satu tahun.
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per satu tahun.
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per satu tahun.
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per satu tahun.

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT PKH dari Kemensos, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para calon penerima.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH :

  1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 25 Maret 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemudian setelah menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Meskipun Anda masuk dalam syarat-syarat di atas, terdapat kriteria untuk mendapatkan BLT PKH dari pemerintah.

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga :  Data Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Berikut ini cara mendaftar di DTKS:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5337247/ada-blt-ibu-hamil-rp-3-juta-ini-syarat-dapatnya