Syarat Dapat BLT 1 Juta, Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta. Syarat pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta. Rencananya BLT subsidi gaji diberikan Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta untuk penerima.

Nantinya pemerintah akan menyiapkan dana sekira Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja yang menerima BLT subsidi gaji, Syarat pertama pekerja menerima BLT subsidi gaji adalah pekerja atau buruh merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.



Syarat Dapat BLT 1 Juta, Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Kedua, pekerja atau buruh penerima upah kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Ketiga, penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Keempat, pekerja memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga :  Keutamaan Baca Surah Al Fath Awal Ramadhan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan BLT subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Hal ini sejalan dengan merespons penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro.

“Nanti BLT subsidi upah payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, dimana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan bantuan stimulus yang kami koordinasikan dengan KCPEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021) malam.

Menurut Ida data yang dipakai untuk menyalurkan BLT subsidi gaji menggunakan data BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

“Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ucap Ida.

Dia menerangkan penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.

Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.




“Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, trasportasi, aneka industri properti dan real estate,” papar dia.

Baca Juga :  Data Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

Lebih lanjut, dia menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta.

Ida terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan.

Syarat Dapat BLT 1 Juta, Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/07/22/320/2444120/pekerja-gaji-di-bawah-rp3-5-juta-dapat-blt-rp1-juta-ini-syarat-lengkapnya?page=2