Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan dilanjutkan di 2021 nih, SobatPhi. Bantuan ini juga sering disebut sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro, Bun. Rencananya, bantuan ini akan mulai dijalankan pada Maret ini.

Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Namun, ada hal yang perlu SobatPhi ketahui, nih. Nilai BLT yang didapatkan pada tahun ini nilainya lebih kecil dibandingkan tahun lalu.



Jika pada tahun 2020 penerima BLT UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, kini penerima BLT UMKM 2021 hanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta, SobatPhi.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Ia mengatakan bahwa tambahan BLT BPUM di 2021 sudah bisa dilaksanakan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga :  Kode Redeem Game My Hotpot Story 14 Februari 2024 Valid Terbaru, Simak Tips Cara Main

“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2 juta, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujarnya.

Sebelumnya mendaftarkan UMKM milik SobatPhi, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi agar usaha SobatPhi bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, SobatPhi. Kira-kira apa saja ya, syaratnya?

A. Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga :  KODE REDEEM GENSHIN IMPACT 13 Februari 2024 Terbaru

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).




Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

B. Daftar BLT UMKM

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

3. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK



Mekanisme daftar BLT UMKM tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya lewat www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan. Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait BLT UMKM.

Baca Juga :  Tips Cara Menambahkan Tanda Tangan di PDF

Sumber : https://www.haibunda.com/trending/20210306171050-93-196773/bunda-perlu-tahu-syarat-dan-cara-dapat-blt-umkm-rp12-juta

Live Streaming