Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajak siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah.

Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri

Jika ada mahasiswa yang mendaftar jalur mandiri namun berasal dari keluarga tidak mampu, jangan khawatir. Jalur mandiri sendiri, biasanya dipilih calon mahasiswa saat gagal mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).



KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN, akan dibuka pendaftarannya pada bulan Agustus – Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN. Ataupun, dapat melalui seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai.

Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kepada para pimpinan perguruan tinggi, ia mengimbau agar perguruan tinggi memperbanyak sosialisasi kepada siswa-siswa kurang mampu agar mereka mau dan berani mendaftar pada perguruan tinggi dan program studi unggulan di masing-masing kampus.

Baca Juga :  Kode Redeem Clash of Clans (COC) 22 Februari 2024 Terbaru Valid

Sementara, Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im optimis calon mahasiswa baru tahun akademik 2021/2020 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi akan lebih percaya diri dalam memilih prodi-prodi unggulan di berbagai kampus terbaik, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Rinciannya penerima KIP Kuliah memilih program studi akreditasi A, akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester.

Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta. Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.

Perubahan lainnya terletak pada skema bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Besaran biaya hidup ditentukan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah perguruan tinggi pilihan.

Pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan dana biaya hidup Rp 700.000 per bulan. Tahun ini, besaran dana biaya hidup disesuaikan klasterisasi berdasarkan lokasi kampus.

Baca Juga :  Cek Jam Masuk ASN di Ramadhan 2024, Link Download PDF Jam Kerja PNS Sesuai Perpres No 21 Tahun 2023

Lokasi kampus yang masuk kategori klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulan, untuk klaster dua Rp 950.000 perbulan, klaster tiga diberikan Rp1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp1,4 juta per bulan.

Syarat umum

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.


Syarat khusus

1. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Baca Juga :  Manfaat Susu Almond untuk Kesehatan Tubuh, Mengurangi Risiko Penyakit Jantung

2. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

3. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

5. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau

6. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2021/04/04/090000071/jadwal-dan-syarat-daftar-kip-kuliah-jalur-mandiri-?page=all