Syarat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta agar Cair. Saat ini, Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Rencananya, penyaluran BLT UMKM 2021 akan dituntaskan hingga akhir tahuh ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil (Kemenkop UKM) menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021. Simak syarat daftar BLT UMKM agar cair.

Syarat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta agar Cair

BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang ditujukan bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Adapun, pelaku usaha yang menerima BLT UMKM Desemberi ini adalah pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya.

Syarat dokumen

1. Surat Izin Usaha Mikiro dan Kecil (IUMK)
2. Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIP)
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Nomor yang bisa dihubungi
Masing-masing dokumen melampirkan fotokopiannya.

Syarat pengajuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta agar Cair

Itulah syarat dapat bantuanĀ BLT UMKMĀ Rp1,2 juta tahun 2021. Pastikan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar bisa cair.

inilahkoran.com