Syarat BLT PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dan Anak Sekolah. Pemerintah telah mencairkan berbagai macam Bantuan Sosial (Bansos). Tiga bansos itu adalah program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan bansos sembako. Bansos ini berbentuk tunai atau bisa disebut BLT. BLT akan menyasar berbagai golongan masyarakat, mulai dari para ibu hingga BLT anak sekolah.

Syarat BLT PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dan Anak Sekolah

Sementara itu, untuk proses pengecekan daftar penerima bantuan, terdapat perubahan dari cara yang sebelumnya digunakan. Kini masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di alamat https://dtks.kemensos.go.id. Lalu bagaimana caranya agar bantuan bisa segera cair?



Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan tingkat penyerapan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah mencapai 86%, di mana bantuan langsung tunai tersebut sudah kembali dicairkan pekan kedua Januari 2021. Risma mengatakan seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS. “Harus daftar DTKS,” kata Mensos di Jakarta.

Caranya adalah fakir miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran ini akan dibahas di Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

“Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir,” katanya. Lalu, Pre-List Akhir ini digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Baca Juga :  Download Aplikasi Fitness Erakulis Bikinan Pesepakbola Cristiano Ronaldo Terdapat Fitur Kesehatan Mental

Bantuan sosial (Bansos) itu berupa tunai yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp28,7 triliun. Sasaran 10 juta keluarga PKH disalurkan dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.



Untuk program Kartu Sembako/BPNT total anggaran Rp42,5 triliun akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/bulan/KPM. Bantuan disalurkan Januari-Desember 2021.

Bansos Tunai (BST) tahun 2021 menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp12 triliun. Penyalurnya melalui PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan Rp300 ribu/KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.

Cara dan alur pendaftaran

Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan cara dan alur daftar berikut ini:

  • Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  • Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga :  Arti Bayi Tabung dan Pentingnya Pendampingan Psikologis



Syarat PKH Ibu Hamil, Lansia, Balita dari Kemensos 2021

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Sebagai syarat penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Biologi Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka SMA, Anabolisme dan Katabolisme



  1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.
  2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
  3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
  4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
  5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
  6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
  8. Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Berikut kategorinya Syarat BLT Bagi PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dan Anak Sekolah:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta.
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta.
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu.
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta.
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta.
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta.
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!