Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Juta. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan syarat baru para penerima BLT BPJS ketenagakerjaan yakni bergaji Rp3,5 Juta dan berasa di lokasi PPKM Level 4.

Pemerintah akhirnya akan kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan dengan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan menyusul penerapan PPKM Darurat.



BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan kali ini akan disalurkan dengan skema baru, yakni karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta dengan nominal Rp500.000 selama dua bulan. Dengan demikian karyawan akan menerima bantuan subsidi upah alias BLT BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta per orang.

Syarat Baru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Juta

Skema ini berubah dari BLT BPJS ketenagakerjaan Tahun 2020 pada termina 1 dan 2. Dimana karyawan yang memperoleh bantuan bergaji di maksimal Rp5 juta dengan nominal bantuan Rp600 ribu per bulan dan dibagian Rp1,2 juta untuk dua bulan.

Baca Juga :  Contoh Soal Latihan Mapel Matematika SMA/SMK Kelas 11 Semester 2 2024 Kurikulum Merdeka

Kepastian penyaluran BLT BPJS ketenagakerjaan tahun 2021 ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui siaran pers secara daring Rabu 21 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

BLT ini akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. BLT diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan.

“Ini merupakan respons dari kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM. Kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ujarnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Point Blank 25 Maret 2024 Update Terbaru Valid

Ia menyebut calon penerima disyaratkan berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Kemudian, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” jelasnya.




Ida menjelaskan bahwa data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Baca Juga :  Top 4 SMA Terbaik di Kota Batu Jatim Versi LTMPT 2024

“Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima,” beber Ida.

Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTA edisi Juli 2021, besaran subsidi upah rencananya diberikan senilai Rp1,2 juta per pekerja dalam sekali penyaluran.