Syarat Agar Lulus Seleksi PPPK 2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi PPPK 2021 diperuntukan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi untuk memberikan ilmu kepada peserta didiknya.

Syarat Agar Lulus Seleksi PPPK 2021

Selain itu, Seleksi PPPK 2021 juga menjadi kesempatan guru honorer agar bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak nantinya. Selain itu para lulusan profesi guru yang belum mengajar juga bisa mengikuti seleksi ini.



Perlu diketahui, Seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di antaranya :

  • Formasi Guru PPPK terbatas
  • Setiap para pendaftar diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi.
  • Tidak adanya materi persiapan untuk pendaftar.
  • Pemerintah Daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi PPPK
  • Biaya penyelenggaraan ujian di tanggung oleh Pemerintah Daerah.



Sedangkan pada Seleksi PPPK 2021 yakni :

  • Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga satu juta guru.
  • Setiap pendaftar diberi kesempatan sampai tiga kali untuk mengikuti seleksi, jika gagal oada seleksi pertama dapat belajar untuk mengulang kembali ditahun yang sama atau berikutnya.
  • Pemerintah menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu pendaftar dalam mempersiapkan dirinya.
  • Pemerintah pusat memastikan anggaran untuk gaji semua para peserta yang lulus seleksi PPPK.
  • Biaya penyelenggaraan ujian di tanggung oleh Kemendikbud.
Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 22 Februari 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Dilansir FIX INDONESIA dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud menyebutkan bahwa yang berhak mendaftar yaitu :

  • Guru honorer yang telah terdaftar di dapodik baik mereka yang mengajar disekolah negeri maupun swasta.
  • Individu yang memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru honorer K 2 yang pernah terdaftar di dapodik ataupun data base BKN.
  • Batasan usia pendaftar yakni maksimal berusia 59 tahun per 1 April 2020

Ada beberapa hal yang perlu di persiapkan dengan matang oleh setiap pendaftar yang ingin mengikuti Seleksi PPPK ini. Verifikasi Ijazah (Verval) di Dapodik adalah syarat mutlak, karena menjadi penentu awal lulus Seleksi PPPK 2021 atau tidak.

Bagi guru honorer yang ingin melakukan verval ijazah, bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui ptk.datadik.kemdikbud.go.id khusus untuk GTT yang terdaftar di Dapodik dan melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi PTK.

Baca Juga :  Kisi-kisi Tes Kesehatan IPDN 2024, Pahami Sebelum Daftar

Berikut cara melakukan verval ijazah melalui ptk.datadik.kemdikbud.go.id:

  • Klik login menggunakan sso
  • Masukan username: alamat email masing-masing
  • Masukan password
  • Klik Pendidik dan Tendik
  •  Klik Biodata
  • Klik Buka Info GTK
  • Verval Ijazah

Bagi yang ingin melakukan verifikasi data calon guru yang sudah masuk dapodik, dapat dilakukan melalui laman info GTK dengan melalui verval ijazah.

Verval Ijazah akan sangat berguna bagi calon guru yang sudah terdaftar Dapodik, yakni:

  • Verval ijazah digunakan untuk menentukan guru tersebut disebut layak atau tidak
  •  Verval ijazah ini digunakan untuk memverifikasi kepemilikan yang di kroscek dengan data diikuti
  • Yang harus diperhatikan ketika memverifikasi ijazah adalah: Nama Mahasiswa, Nama Perguruan Tinggi, Nama Prodi, Nomor Ijazah, NIM dan tahun lulus kuliah
Baca Juga :  Tips Aturan Minum 8 Gelas Sehari Saat Puasa, Mana Yang Lebih Baik?

Selain itu bisa juga melalui situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara Isikan username dengan alamat email masing-masing PTK kemudian isi password.



Itulah syarat umum terkait pendaftaran sementara untuk syarat khususnya belum ada ketetapan final.

Syarat Agar Lulus Seleksi PPPK 2021

Sementara untuk mekanisme alur Seleksi PPPK 2021 guru bisa langsung mengakses melalui Dinas Pendidikan Wilayah atau mengakses melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id