Kapan sih Sobat Phi mendengarkan radio? Ketika sedang dalam perjalanan? Atau saat santai di rumah? Nah, tahukah kamu Sobat Phi bahwa ketentuan untuk Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tersebut perlu memenuhi syarat-syarat tertentu. Kita bahas sama-sama, yuk!

Spektrum Frekuensi Radio

Dilansir dari website Kominfo, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis. Frekuensi radio memiliki nilai ekonomis tinggi harus digunakan secara efisien dan efektif guna memperoleh manfaat yang optimal. Tentunya dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional.



Penggunaan spektrum radio harus sesuai dengan peruntukannya dan juga tidak saling menganggu. Sebab, sifat spektrum radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.
Penggunaan spektrum radio antara lain untuk sebagai berikut:

  • keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;
  • penyelenggara telekomunikasi khusus;
  • penyelenggaraan penyiaran;
  • navigasi dan keselamatan;
  • Radio Amatir dan KRAP;
  • serta sistem pendeteksi dini bencana alam yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga :  Link Download Contoh Proposal Buka Puasa Bersama Terbaru 2024 PDF

Implementasi Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi yang terdiri dari sistem pengolahan data dan basis data penggunaan frekuensi radio (SIMF), serta sistem pengawasan /atau pemantauan penggunaan frekuensi radio yang disebarluaskan di seluruh ibu kota provinsi.

Ditjen SDPPI dari Kominfo setuju untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan untuk pengguna frekuensi radio yang dilakukan pada tahap-tahapan tertentu untuk diterapkannya e-lisensi.

Nah sobat Phi, itu tadi tentang Spektrum Frekuensi Radio, semoga bermanfaat ya. (Cili Tami)

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Terbaru 2024 Cepat Cair