Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor Sabtu 11 Desember 2021. Cek jadwal untuk mengetahui update informasi lokasi layanan SIM online oleh polres setempat dan terbaru guna mengurus perpanjangan SIM anda terkait Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor Desember 2021 via mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor Update Terbaru. Persyaratan yang harus dibawa dan ketentuan lainnya simak selengkapnya di bawah ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor Sabtu 11 Desember 2021

SIM Keliling hari ini Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung
  2. Jaksel :
    – Kampus Trilogi Kalibata
    – Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
  3. Jakbar :Mall Citraland Grogol / LTC Glodok
  4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga :  Daftar Beasiswa Short Course Australia Awards 2024 Dapatkan Plus Tunjangan-Visa

SIM Keliling hari ini Bekasi

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan Tentatif, menyesuaikan waktu, telepon Polres setempat. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

SIM Keliling hari ini Bogor

Dan untuk lokasi SIM Keliling warga Bogor di Tan Ek Tjoan Sukasari, seberang Lippo Plaza, Kota Bogor.. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Biaya perpanjangan SIM

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Baca Juga :  KODE REDEEM Free Fire 13 Februari 2024 Terbaru

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120 ribu
  • SIM BI : Rp 120 ribu
  • SIM BII : Rp120 ribu
  • SIM BI umum : Rp120 ribu
  • SIM BII umum : Rp120 ribu
  • SIM Internasional : Rp250 ribu

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 11 SMA Halaman 129 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Info Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor Sabtu 11 Desember 2021, semoga membantu ya SobatPhi. Untuk lebih lanjut, informasi mengenai SIM anda bisa lihat di link https://www.polri.go.id/layanan-sim.


Live Streaming