Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 23 Oktober 2022. Cek jadwal untuk mengetahui update informasi lokasi layanan SIM online oleh polres setempat dan terbaru guna mengurus perpanjangan SIM anda terkait Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 23 Oktober 2022 via mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor Update Terbaru. Persyaratan yang harus dibawa dan ketentuan lainnya simak selengkapnya di bawah ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 23 Oktober 2022

SIM Keliling hari ini Jakarta

  • Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping Mcd Duren Sawit 
  • Jakarta Barat : Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk
Baca Juga :  Kunci Jawaban Soal Fisika Kelas 11 SMA Halaman 114 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Asesmen Bab 4

Buka : pukul 07:00 sampai 12:00

SIM Keliling hari ini Bekasi

LIBUR

SIM Keliling hari ini Bogor

LIBUR

SIM Keliling hari ini Depok

LIBUR

SIM Keliling hari ini Tangerang

LIBUR

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 23 Oktober 2022

Bulan Agustus 2022, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Baca Juga :  Kode Redeem Game Super Sus 16 Februari 2024 Terbaru dan Valid, SImak Cara Mainnya

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM A : Rp 120 ribu
  • SIM BI : Rp 120 ribu
  • SIM BII : Rp120 ribu
  • SIM BI umum : Rp120 ribu
  • SIM BII umum : Rp120 ribu
  • SIM Internasional : Rp250 ribu

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Baca Juga :  Kode Redeem Game Lords Mobile 16 Februari 2024 Terbaru Valid

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Selama berada di area layanan SIM Keliling, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
  • Mengenakan masker
  • Cuci tangan dengan hand sanitizer
  • Jaga jarak dengan pemohon lainnya
  • Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Minggu 23 Oktober 2022, semoga membantu ya SobatPhi. Untuk lebih lanjut, informasi mengenai SIM anda bisa lihat di link https://www.polri.go.id/layanan-sim.


Live Streaming